Breaking News

Pembuatan Perppu Berdampak Negatif pada Proses Yustisial MK


Pakar Hukum Tata Negara, Prof Panca Gde Astawa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menilai bahwa pembuatan Perppu akan berdampak negatif terhadap proses yustisial MK.

“Sejak awal, dalam pembahasan UUD 1945 di BPUPKI – the founding fathers kita dalam membangun/mendirikan Indonesia merdeka, tidak didasarkan pada dokrin trias politica dalam artian pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan didasarkan pada pembagian kekuasaan (distribution of power) yang di back up degan mekanisme check and balances system,” tutur Prof Panca , Minggu (3/11/2019).

Ia melanjutkan, degan dasar pemikiran yang demikian itu, oleh founding fathers kita digariskan kemana sistem pemerintahan Presidensiil, degan memberikan kekuasaan yang besar kepada Presiden degan disertai jaring – jaring pengaman agar kekuasaan Presiden terkontrol (tidak menjadi absolut unt mencegah presiden bertindak otoriter).

“Jaring – jaring pengaman yg dimaksud, di antaranya adalah (pada situasi negara dlm keadaan normal), yakni adanya sharing power ant Presiden dan DPR dlm pembentukan UU, adanya pengawasan DPR terhadap pelaksanaan UU yang dilakukan oleh Presiden, adanya pranata impeachment yang bisa diajukan DPR ke MK apabila Presiden melakukan pelanggaran hukum atas hal-hal yg ditegaskan dlm Psl 7 A UUD 1945 serta melanggar Sumpah Jabatan Presiden (vide Psl 9 UUD 1945),”

“Dan adanya pengawasan DPR terhadap Perpu yang diterbitkan Presiden. Artinya DPR bisa menyetujui atau menolak Perppu yg telah diterbitkan Presiden. Apabila DPR menyetujui, maka Perpu menjadi UU. Sebaliknya bila DPR menolak, Perpu yg telah diterbitkan Presiden itu harus dicabut, jelas Panca Gde Astawa.

Ia kembali menjelaskan, Perpu adalah wewenang istimewa (Diskresi atau vrijbevoegdheid) Presiden yang diberikan secara atributif oleh (Psl 22) UUD 1945. Dikatakan istimewa, karena dalam pembuatan/pembentukannya tidak melibatkan dan meminta persetujuan dari institusi negara manapun, namun sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden untuk menerbitkan Perpu (termasuk mempertimbangkan alasan-alasan perlu atau tdk perlunya diterbitkan Perpu. Karena itu Presiden sepenuhnya punya ruang pertimbangan yang bersifat subyektif)

No comments:

Powered by Blogger.