Breaking News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Kelas III

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan akan mengupayakan subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk Kelas III. Hal itu dilakukan guna meringankan beban masyarakat.
Namun demikian, proses penghitungan itu masih dalam proses agar tidak salah dalam menganggarkan.
“Pemerintah berusaha membantu rakyat dengan menggelontorkan dana untuk peserta yang iurannya ditanggung pemerintah dan peserta bukan penerima upah (PBPU) juga terbantu,” katanya saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Magelang, Kamis (7/11/2019).
Saat ini, lanjut Terawan sedang dibahas terkait dengan PBPU. “Ini baru dibahas bagaimana membantu PBPU, supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Hal itu baru mau kita selesaikan, kan belum berlaku masih 1 Januari 2020,” katanya.
Berbagao upaya pun dilakukan Terawan, termasuk bertemu dengan beberapa menteri terkait untuk mengambil keputusan supaya iuran kelas III tidak naik dengan cara disubsidi.
“Iuran untuk kelas I dan kelas II yang naik, sedangkan iuran kelas III disubsidi, tetapi baru kita hitung supaya tidak salah anggarannya,” ujarnya.
Menyinggung tunggakan BPJS di sejumlah rumah sakit, dia mengatakan pemerintah akan menggelontorkan dana sekitar Rp 9,7 triliun. Itu dilakukan untuk mengurangi defisit.
Sekali lagi dengan upaya tersebut, Pemerintah ingin kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak memberatkan pengguna BPJS kelas III. Hal itu memperlihatkan tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.




No comments:

Powered by Blogger.