Jelang Pergantian Tahun, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, 210 Kg Sabu Diamankan
Kejahatan Narkoba masih menjadi fokus kepolisian jelang pergantian tahun. Jelang perayaan tahun baru 2020, Polres Jakarta Barat kembali menangkap seorang pengedar narkoba berinisial NH (41).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manssoh mengatakan, NH ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Iver mengatakan, penangkapan NH berdasarkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan pengedar narkoba sebelumnya serta informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Saat diamankan, lanjut Iver menerangkan tersangka NH sedang membawa sebuah tas berwarna hijau yang berisi paket sabu seberat 210 kilogram.
“Pada saat tim menghampiri orang tersebut (tersangka NH) dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu yang terbungkus plastik warna hijau,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).
NH mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka IW yang masih berstatus buron. Nantinya, paket sabu itu akan diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya.
NH pun mengaku masih menunggu perintah dari tersangka AD untuk mengirimkan paket sabu itu. Saat ini, tersangka AD juga masih berstatus buron.
“Dalam menjalankan tugasnya (mengirimkan paket sabu), pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000 jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya,” ungkap Iver.
Polisi kemudian menggeledah rumah NH di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi warna merah bentuk kepala burung, dan 220 butir happyfive.
Atas perbuatannya, tersangka NH dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
No comments: