Breaking News

Menag Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Melarang Kebebasan Beribadah


Konstitusi sudah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya. Oleh karena itu, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan untuk tidak ada lagi kepala daerah yang melarang warganya beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
Fachrul meminta agar para kepala daerah tegas menjalankan amanat konstitusi tersebut. Kepala daerah tak boleh takut menjalankan amanat konstitusi karena ada kesepakatan di masyarakat soal pelarangan ibadah.
“Enggak boleh lah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Menurut Fachrul, UUD 1945 menjamin bahwa semua warga negara untuk memeluk agama dan melaksanakan ibadah. Ia menyebut, Presiden Jokowi juga sependapat dengan hal itu.
Menag menuturkan, tak boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, sekalipun itu keputusan bersama di tingkat daerah.
“Terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa dugaan adanya larangan ibadah) Natal bersama di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat hanya ramai di media sosial saja. Namun, nyatanya berlangsung aman.
“Alhamdulillah sekarang ya sampe saat ini ya, secara umum situasinya baik, apa yang disebut diskriminasi di berbagai daerah itu hanya ramai di media sosial. Seperti Sumarera Barat itu kan medsos aja yang rame,” kata Mahfud ditemui di Jalan Widya Chadra V Jakarta Selatan, Rabu 25 Desember 2019.





No comments:

Powered by Blogger.