Breaking News

Perppu KPK Bukan Kewenangan PKS Jadi Tak Perlu Menagih

Perppu KPK Bukan Kewenangan PKS Jadi Tak Perlu Menagih
Partai Keadilan Sejahtera sampai detik ini masih menagih penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Dengan mengatasnamakan Publik, Politikus PKS Indra menagih perppu dari Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU KPK.
Menurut dia, Presiden Jokowi telah berjanji untuk menerbitkan perppu demi membatalkan UU KPK.
“Bagi banyak pihak, terutama mahasiswa, ada sebuah komitmen, sinyal jelas (Jokowi) menyatakan akan menerbitkan perppu, ini harus dikawal bersama,” kata Indra Indra dalam diskusi di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).
“Katanya ada perppu, itu harus kita minta,” sambungnya.
Perlu atau tidaknya Perppu KPK bukan kewenangan PKS untuk menentukannya, terlebih saat ini sudah ada yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kiprahnya yang mulai meredup, menjelaskan PKS sudah turun pamor sehingga kembali membuat provokasi terkait Perpu KPK. Saat ini, masyarakat sebagian besar menerima UU KPK terbaru terutama pasca pelantikan Dewan Pengawas.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi tidak pernah menjanjikan penerbitan Perppu KPK, melainkan hanya mempertimbangkan penerbitan Perppu tersebut, oleh karenanya tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK.
Seharusnya PKS tahu malu dan tak perlu cari panggung,  karena merupakan salah satu partai penggagas Perppu KPK di DPR.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota dewan pengawas yang dilantik adalah:
Tumpak Hatarongan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK) sebagai Ketua; Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung); Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang); Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) dan Harjono (Mantan Hakim MK).




No comments:

Powered by Blogger.