Breaking News

Disnakertrans Kabupaten Bima Imbau Masyarakat Bijak Sikapi RUU Omnibus Law


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima mengimbau masyarakat termasuk kalangan pemuda agar bijak dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang salah satunya tentang cipta lapangan kerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Pengawasan Disnakertrans Kabupaten Bima, Irfan HM Nor S.Sos berharap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain melalui aksi unjuk rasa maupun aksi anarkis.

“Kami mengimbau dalam menyikapi RUU tersebut harus dengan bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain seperti unjuk rasa dengan anrkhis dan lain-lain. Tujuan RUU sudah jelas, yakni untuk kesejahteraan atau kepentingan buruh itu sendiri,” katanya di Disnakertrans Kabupaten Bima, Rabu (15/1/2020).

Dikatakannya, secara umum, hingga saat ini belum ada organisasi buruh (tenaga kerja) di Kabupaten Bima, sehingga masih bergabung dengan organisasi buruh di wilayah Kota Bima.
Adapun terkait  RUU Omnibus Law bidang ketenaga kerjaan, sampai saat ini pihaknya belum menerima secara resmi draf tersebut. Karena, RUU masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah pusat di DPR RI.

Kendati demikian, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat yang ada di daerah yang menangani soal tenaga kerja, pihaknya tetap siap melakukan sosialisasi dan mendukung RUU tersebut untuk direalisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi para buruh dan pekerja di wilayah Kabupaten Bima.


“Sampai hari ini kami belum mendengar informasi rencana aksi unjuk rasa oleh buruh di Kabupaten Bima terkait menyikapi RUU tersebut. untuk Kamis, 16 Januari 2020, juga tidak ada aksi unjuk rasa menolak RUU tersebut,” ujarnya. [RD]

No comments:

Powered by Blogger.