Breaking News

Menteri LHK Dalami Dampak Revitalisasi Monas pada Kerusakan Lingkungan



Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pihaknya tengah mendalami dampak revitalisasi Monas terhadap lingkungan. Kementerian LHK akan memeriksa apakah revitalisasi yang dilakukan dengan menebang 190 pohon di kawasan Monas itu merusak lingkungan atau tidak.

"Pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Siti memastikan ada sanksi jika revitalisasi yang dilakukan pemerintah provinsi DKI terbukti membawa dampak kerusakan pada lingkungan.

Kendati demikian ia belum bisa memastikan sanksi apa yang diberikan karena akan tergantung dari hasil pemeriksaan KLHK.

"Tergantung hasil pemeriksaannya kalau ada indikasi-indikasi pelanggarannya dan kelihatan pelanggarannya menurut pasal apa, ketentuan apa, sanksinya pasti ada," kata dia.

Selain berpotensi membawa dampak buruk bagi lingkungan, Siti juga menyebut revitalisasi Monas dilakukan tak sesuai prosedur.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995, seharusnya revitalisasi dilakukan setelah mendapat persetujuan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah itu diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK juga menjadi salah satu anggotanya.

Namun menurut Siti, revitalisasi Monas kali ini dikerjakan tanpa meminta izin Komisi Pengarah.

"Terlihat sekali indikasi bahwa pekerjaan yang secara fisik sudah dilakukan di Monas itu tidak sesuai prosedur," katanya. 

No comments:

Powered by Blogger.