Breaking News

Lembaga Siaran Via Satelit harus Izin Menkominfo





Banyaknya lembaga penyiaran yang menggunakan satelit masih ada yang belum memiliki izin dari Kementrian Kominfo.
Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran, baik itu Lembaga Penyiaran Publik, seperti RRI dan TVRI, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan Lembaga Penyiaran Komunitas harus memiliki izin, karena semua Lembaga Penyiaran tersebut memakai Frekuensi.
Hal tersebut Diungkapkan Ketua KPID Jawa Barat, Dr.Dedeh Fardiah, M.Si dalam wawancara telepon dengan RRI di Jakarta, Jumat 31 Januari 2020. Menurut Dedeh, “Begitu juga dengan Lembaga Penyiaran yang menggunakan Satelit tetap harus memiliki Izin beroperasi dari Kominfo dengan prosedur, mengajukan izin melalui KPID daerah setempat untuk diusulkan ke KPI pusat setelah itu diajukan ke Kementerian Kominfo karena Kementerian Kominfo yang berwenang menentukan izin diterbitkan atau tidak”, ujar Dedeh.
Selanjutnya Dedeh mengatakan, “kecuali untuk Lembaga Penyiaran yang menggunakan Streaming yang mengandalkan internet belum diberi ketentuan harus berijin. Sedangkan saat ini banyak Televisi dan Radio yang menggunakan Digital harus ada izin dari Kominfo karena hal tersebut merupakan ranah dari Kementrian Kominfo.” jelas Dedeh Fardiah.


No comments:

Powered by Blogger.