Breaking News

Omnibus Law: Izin Operasional Rumah Sakit Kurang Syarat Tidak Dicabut


Jakarta - Semangat omnibus law sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mempermudah investasi. Hal itu termasuk di sektor kemudahan dalam izin operasional Rumah Sakit (RS).

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terdapat sejumlah sanksi. Yaitu tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. Apa saja yang dikenakan sanksi di atas? Yaitu di antaranya terkait:

1. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
2. mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
3. Persyaratan bangunan.
4. Standar prasarana rumah sakit.
5. Standar sumber daya manusia di Rumah Sakit.
6. Standar tenaga medis.
7. Ketersediaan kefarmasian.
8. Ketersediaan peralatan hingga perawatan.

"Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit," demikian bunyi Pasal 17.

Nah, dalam RUU Cipta Kerja, sanksi berjenjang di atas dihapus. Pemilik Rumah Sakit hanya dikenakan sanksi administrasi saja.

"Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif." bunyi Pasal 17 RUU Cipta Kerja.(asp/zul)
Sumber

No comments:

Powered by Blogger.