Breaking News

BI: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Positif untuk Dorong Ekonomi Indonesia



Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan membawa pengaruh positif kepada perkembangan ekonomi Indonesia. 

"Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja saya kira positif bagi dorongan ekonomi kita, membuka lapangan kerja dan tentu dapat mendorong para usaha mikro kecil menengah (UMKM)," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Khusus untuk UMKM, BI juga akan akan mempercepat dan mengimplementasikan proses pembayaran melalui transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Untuk itu kami berencana akan membuat kampanye besar-besaran di berbagai daerah untuk melakukan transaksi melalui QRIS," kata dia. 

Menurutnya melalui sistem transaski QRIS dapat mendorong perdagangan ritel maupun para UMKM. QRIS juga dinilai dapat mempercepat perputaran proses transaksi sehingga berpengaruh pada percepatan ekonomi. "Intinya kami mendukung adanya RUU Cipta Kerja dan ini positif membawa dukungan untuk ekonomi Indonesia dari pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. 

Melalui Omnibus Law ini Jokowi ingin memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi asing. Dalam Omnibus Law pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja. Adapun draf RUU Cipta Kerja sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR pada pekan lalu.











Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/02/20/193100126/bi--omnibus-law-ruu-cipta-kerja-positif-untuk-dorong-ekonomi-indonesia

No comments:

Powered by Blogger.