Breaking News

Konsepsi dan Manfaat Penerapan Omnibus Law


Secara definisi, Omnibus Law merupakan sebuah metode. Ia digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan yang terdapat di UU ke dalam satu UU Tematik.

Di banyak negara, seperti Amerika Serikat, Filipina, Australia, Vietnam, dan Kanada, metode ini sudah digunakan. Mereka menerapkannya dengan tujuan memperbaiki regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja (job creation) serta meningkatkan iklim dan daya saing investasi.

Adapun di Indonesia, meski secara umum belum populer, penerapan Omnibus Law sudah relatif eksis. Bebeberapa ketentuan dalam UUU telah memakai konsep tersebut. Sebut misalnya UU Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal di beberapa UU.

Walau sedikit kontroversial, tidak banyak pihak yang memahami alur berpikir Omnibus Law. Padahal sebenarnya metode ini menghendaki kemudahan, penyederhanaan proses, serta peningkatan produktivitas dalam penyusunan peraturan. Bahwa hiper-regulasi berusaha dipangkas, disederhanakan, lalu diselaraskan dengan perkembangan zaman.

Singkatnya, mengingat kompleksnya regulasi di Indonesia, Omnibus Law tentu sangat bermanfaat untuk menghilangkan tumpang tindih antar-PUU. Juga, Omnibus Law menciptakan efisiensi proses perubahan pencabutan PUU serta menghilangkan ego sektoral.

No comments:

Powered by Blogger.