UU Ciptaker Jembatan Kesejahteraan Bangsa Indonesia
JAKARTA – Ujian yang dihadapi hampir seluruh negara di dunia melalui pandemi telah mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat. Dalam upaya kebangkitan di tengah situasi tersebut diperlukan regulasi yang menjamin kemudahan investor untuk menanam modal serta memfasilitasi dunia usaha bagi para pencari kerja. UU Cipta Kerja menjadi jalan panjang dari salah satu upaya pemerintah membangun perekonomian sekaligus kesejahteraan masyarakat Indonesia. Kehadiran UU tersebut diproyeksikan menjadi jembatan sekaligus titik terang bagi permasalahan regulasi serta kontribusi bagi kelancaran dalam berbagai bidang pembangunan. Indonesia harus mampu berbenah sekaligus bersikap tegas dalam menghadapi carut-marut regulasi. Keyakinan pemerintah untuk mendorong percepatan perumusan UU Cipta Kerja didasari pada dampak positif sektor ketenagakerjaan hingga perekonomian bangsa di tengah situasi pandemi.
Pro kontra yang bermunculan menjadi sebuah kewajaran dalam kehidupan negara demokrasi. Menjadi memprihatinkan ketika isu tersebut ditunggangi oleh disinformasi dan hoaks oleh kelompok kepentingan. Namun kesadaran masyarakat akan keunggulan skema UU Cipta Kerja kian hari kian meningkat. Sehingga dukungan berdatangan, menyusul proses draft RUU telah diterima secara resmi oleh DPR. Secara garis besar, terdapat tiga pokok manfaat dari UU Cipta Kerja, yakni merapikan tumpang-tindih regulasi perundang-undangan, efisiensi proses perubahan, serta meniadakan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Keberadaan regulasi yang tumpang-tindih di daerah tentu berpotensi menghambat pertumbuhan kinerja investasi di dalam negeri.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah mencoba mendorong penyederhanaan perizinan, perlindungan usaha, investasi, serta memberikan kemudahan usaha dan ketenagakerjaan. UU Cipta kerja juga akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pekerja. Meski banyak yang menganggap hanya menyediakan lahan basah untuk para investor, kenyataannya jika iklim investasi di Indonesia berjalan dengan baik tak menutup kemungkinan membuka lapangan kerja serta menyerap tenaga kerja yang berdampak pada turunnya angka pengangguran. Penerapan skema omnibus law juga diharapkan akan mampu membuat Indonesia menjadi negara adidaya sebagaimana negara yang telah lebih dulu menggunakan sistem tersebut. Penyederhanaan regulasi mutlak diperlukan untuk memperbaiki buruknya iklim investasi di Indonesia karena menjadi komponen penting yang dapat berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. UU Cipta Kerja mantab dipilih sebagai langkah pemerintah mengurai permasalahan di dalam negeri serta menjadi jembatan kesejahteraan bangsa.
No comments: