Breaking News

Presiden: Jadikan Hasil Pemeriksaan BPK Parameter Perbaikan Pengelolaan Anggaran



Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk menjadikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai parameter perbaikan dan parameter reform dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara.
”Alhamdulillah selama 4 tahun berturut-turut sejak 2016 sampai 2019 pemerintah pusat dapat mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Jumlah entitas pemeriksaan yang mendapatkan predikat WTP juga meningkat dari 82 entitas di tahun 2018 menjadi 85 di tahun 2019,” ujar Presiden saat memberikan sambutan pada Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).
Kepada kementerian dan lembaga yang sudah mendapatkan opini WTP, Presiden minta untuk pertahankan, tapi juga tetap melakukan reform. Ia menambahkan agar yang belum baik segera diperbaiki. ”Untuk kementerian dan lembaga yang masih mendapatkan opini WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dan mendapatkan opini TMP/Disclaimer, (Tanpa Menyatakan Pendapat) agar secepat-cepatnya segera melakukan perbaikan, melakukan terobosan dan melakukan langkah-langkah perubahan yang signifikan,” jelas Presiden.
Kepala Negara mengaku akan mengikuti, memonitor terus dari waktu ke waktu apa saja langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan oleh para menteri dan kepala lembaga. ”Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harusnya nyata, sehingga setiap uang rakyat yang dikeluarkan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan untuk rakyat juga bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” kata Presiden.
Pada bagian akhir, Presiden sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK telah menyelesaikan LHP LKPP. ”Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras seluruh pimpinan, anggota dan jajaran BPK dalam menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2019,” pungkas Presiden. (FID/EN)

No comments:

Powered by Blogger.