Breaking News

Pemerintah Agresif Tuntaskan Covid-19


Corona yang belum juga minggat dari Indonesia membuat pemerintah bertindak agresif dalam memberantasnya. Selain kembali mengalakkan protokol kesehatan, pemerintah juga rajin menggelar rapid test massal. Juga mendukung penelitian vaksin Covid-19. Semua ini demi rakyat Indonesia agar mereka segera bebas Corona.
Tim satgas penangan Covid-19 mencatat pertumbuhan pasien Corona yang akhir-akhir ini naik, bahkan pernah mencapai 2.000 orang per hari. Kombinasi obat Covid-19 sudah ditemukan tapi vaksin belum beredar. Hal ini membuat pemerintah bertindak lebih agresif untuk menanganinya, jika dibandingkan dengan langkah di awal pandemi, agar keadaan ini cepat berlalu.
Salah satu tindakan pemerintah adalah membuka kembali jalur transportasi udara dan darat, namun semua penumpang harus melakukan tes rapid sebagai syarat sebelum naik kereta api atau pesawat. Rapid test juga bisa dilakukan dengan lab yang bekerja sama dengan maskapai penerbangan. Jumlah penumpang dibatasi, jadi masih memenuhi aturan jaga jarak.
Rapid test massal juga gencar dilakukan di banyak kota. Terutama di keramaian seperti pasar induk dan jalan raya. Tiap orang yang lewat wajib melakukan rapid test dan menunggu hasilnya. Jika terbukti positif maka ia langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk melakukan perawatan lebih lanjut. Jangan marah jika positif, daripada tiba-tiba meninggal karena Corona.
Pemerintah juga menggratiskan biaya perawatan pasien Corona yang ditanggung via BPJS. Jadi masyarakat yang kena serangan virus Covid-19 tidak usah takut ketika harus dirawat di RS, karena tidak harus keluar uang banyak. Dengan isolasi di ruang khusus dan perawatan intensif selama minimal 2 minggu, banyak pasien yang sembuh dan bisa beraktivitas kembali.
Agar vaksin Corona segera bisa diresmikan, maka pemerintah menyokong penelitiannya. Tim yang terdiri dari ilmuwan, akademisi kampus, dan peneliti asing berusaha keras membuat vaksin Covid-19. Saat butuh relawan vaksin, maka Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mau dan memberi contoh, bahwa jadi relawan berarti menyelamatkan orang lain.
Langkah yang diambil pemerintah sejalan dengan permintaan WHO untuk lebih agresif dalam menangani Corona. Menurut Dr. Poonam Khetrapal Singh, regional director WHO, situasi berkembang pesat. Kita harus meningkatkan segala usaha untuk cegah virus Covid-19. Karena pandemi akibat Corona ini sudah jadi kasus internasional, bukan hanya terjadi di Indonesia.
Pemerintah juga terus mensosialisasikan protokol kesehatan seperti jaga jarak, rajin cuci tangan, dan terutama wajib pakai masker. Karena sekarang mulai banyak orang yang mengabaikan pemakaian masker dan mengira pandemi ini sudah selesai. Padahal jumlah pasien makin bertambah akibat ketidak dispilinan masyarakat dalam menaati potokol kesehatan.
Masker sangat penting untuk dipakai karena Corona bisa menular lewat udara yang kotor. Dokter Reisa Broto Asmoro menyatakan bahwa efektivitas pemakaian masker hanya bisa terjadi ketika di 1 lingkungan minimal 70% orang yang memakainya. Jadi jangan lupa pakai masker sebelum keluar rumah, jangan hanya pakai faceshield. Pastikan juga maskernya bersih.
Untuk mengatasi masyarakat yang bandel maka pemerintah daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan daerah lain memberi hukuman sosial bagi mereka yang tak memakai masker. Mereka juga boleh memilih hukuman lain berupa denda 150.000-250.000 rupiah. Hukuman dan denda ini untuk efek jera, agar masyarakat makin disiplin menaati protokol kesehatan.
Tri Rismaharini, wali kota Surabaya, juga turun langsung dalam razia masker. Ia berkeliling hingga ke perkampungan sambil membawa toa, lalu mengingatkan masyarakat yang bergerombol agar menjaga jarak. Juga bertanya mengapa ada yang tidak pakai masker. Langkah Risma ini dipuji karena efektif dalam mengingatkan masyarakat agar pakai masker.
Pemerintah melakukan berbagai hal agar Indonesia bisa segera bebas Corona. Di antaranya wajib melakukan rapid test sebelum naik KA atau pesawat terbang. Pemeriksaan rapid test secara massal juga sering dilakukan. Sering ada razia masker dan pelanggar langsung diberi denda atau hukuman sosial.

No comments:

Powered by Blogger.