Breaking News

Lembaga Pengelola Investasi Bakal Dibentuk Lewat RUU Ciptaker


Jakarta-Pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berskema dana abadi Sovereign Wealth Fund (SWF) melalui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Badan ini bertujuan menjadi wadah investasi dari luar negeri ke berbagai proyek pembangunan di dalam negeri, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Anggota Perumus LPI sekaligus Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Robertus Bilatea menjelaskan latar belakang lembaga ini adalah sebagai wadah untuk menempatkan investasi asing, misalnya untuk jalan tol, pelabuhan, bandara, dan lainnya. Ia mengatakan berbagai proyek pembangunan ini diperlukan, namun pendanaan di dalam negeri kerap tidak mencukupi.

"Karena kita tidak punya bank pembangunan saat ini, hanya bank komersial yang kumpulkan dana masyarakat dan tempatkan dana untuk investasi jangka pendek, tidak jangka panjang," ungkap Robertus saat mengenalkan LPI di rapat bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Senin (21/9).

Sementara, bila memanfaatkan dana di pasar modal, dananya juga terbatas. Begitu juga dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di tengah tingginya kebutuhan untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintah ingin mengandalkan BUMN sebagai agen pembangunan. Sebab, keuangan perusahaan pelat merah terbatas dan tengah tertekan dampak pandemi.

"BUMN alami keterbatasan dari sisi kegiatan usaha, masing-masing BUMN juga punya kegiatan usaha sendiri-sendiri, tugas spesifik, keterbatasan modal," katanya.

Untuk itu, sambungnya, Indonesia butuh sebuah lembaga yang bisa mengelola dana investasi dari luar negeri dan kemudian disalurkan ke berbagai proyek pembangunan tersebut.

Rencananya, LPI akan bermitra dengan investor dan lembaga pengelola investasi dari negara lain untuk proyek jangka panjang sekitar 1-10 tahun dan membentuk perusahaan gabungan (joint venture) pada pengerjaan proyeknya.

"LPI bersama sama lakukan investasi dengan mitra selama jangka waktu yang disepekati dan akhirnya realisasikan nilai," tuturnya.

Sementara, dari sisi badan usaha, lembaga ini akan berbentuk perusahaan terbuka (PT) dengan jajaran direksi dan komisaris dengan standar pengelolaan selayaknya lembaga investasi internasional. Dewan direksi diarahkan berasal dari kalangan profesional dan beberapa diantaranya merupakan dari lingkungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang dipilih oleh panitia khusus dengan berkonsultasi dengan DPR.

Selanjutnya, lembaga ini akan bertanggung jawab langsung ke presiden dan independen. Namun, tetap akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Robertus mengatakan saat ini pemerintah memang sudah punya dua lembaga pengelola investasi. Yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan PT Sarana Multisarana Infrastruktur (SMI) yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Keuangan.

Namun, kedua badan ini sudah punya fungsi khusus, yakni PIP untuk investasi berupa pembiayaan ke UMKM dan SMI khusus infrastruktur yang bersifat umum. Dengan begitu, fungsi dari LPI tidak bisa digabungkan dengan PIP maupun SMI.

Anggota Perumus LPI dari Kementerian BUMN Adityo menambahkan pembentukan LPI sangat penting karena turut mempertimbangkan kondisi utang yang sudah membengkak di berbagai lembaga, baik pemerintah maupun BUMN. Padahal, masing-masing pihak mempunyai keterbatasan rasio utang yang harus dijaga.

"Kondisi keuangan yang ada tidak memungkinkan lagi kita untuk kembangkan atau tambah utang, melainkan mengembangkan investasi. Kebetulan dari hasil perjalanan kami, misalnya bertemu dengan Uni Emirat Arab, mereka ada minat untuk investasi, tapi mereka ingin ada kepastian hukum saat investasi di Indonesia," jelas Adityo pada kesempatan yang sama.

Dalam rumusan konsep awal, Adityo bilang setidaknya ada beberapa mitra kerja sama yang disasar, yakni Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (The Japan Bank for International Cooperation/JBIC), Otoritas Investasi Abu Dhabi (Abu Dhabi Investment Authority/ADIA), dan lainnya.

"Jadi kita buat dana patungan atau dana kelola akan diinvestasikan bersama di proyek infrastruktur yang masih sangat membutuhkan dana tersebut. Jika memang jadi pindah ke Kalimantan, ada dana yang dialokasikan ke Ibu Kota Negara," terangnya.

Tak sekadar menjadi wadah investasi dan melancarkan pembangunan, namun ia bilang pembentukan LPI akan sangat bermanfaat bagi penciptaan lapangan kerja. Menurut hitung-hitungan sementara, kenaikan pertumbuhan investasi sekitar 1 persen akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekitar 0,3 persen.

Dengan kenaikan pertumbuhan ekonomi 0,3 persen, maka penciptaan lapangan kerja bisa tumbuh 0,16 persen atau setara penyerapan 75 ribu tenaga kerja. Khusus untuk hitung-hitungan jangka pendek, menurutnya, bila ada aliran investasi masuk US$2 miliar pada kuartal III 2020, maka bisa menyerap 22 ribu tenaga kerja.

"Ini krusial di saat pandemi covid," tandasnya.

No comments:

Powered by Blogger.