Omnibus Law Cipta Kerja Perlu Segera Disahkan
Pemerintah membuat terobosan untuk memangkas hiper regulasi yang saat ini menjadi menghambat investasi. Rancangan peraturan tersebut perlu untuk segera disahkan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam pidatonya di FEB UI secara virtual mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa disahkan pada bulan September. Dirinya menjelaskan, beleid ini bisa menjadi senjata Indonesia untuk menjadi negara yang sangat kompetitif kedepannya.
Pihaknya juga memfinalisasi omnibus law, karena omnibus law adalah salah satu senjata untuk membuat Indonesia menjadi lebih kompetitif di Asia.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah mencapai progres 90%.
Dengan pembahasan yang mencapai 90% ini, Airlangga mengatakan berbagai isu strategis sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik yang ikut membahasnya.
Pada kesempatan berbeda, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
Lapangan kerja yang diharapkan tercipta ini rencananya akan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
Anggota Baleg DPR RI Ali Taher menuturkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Rampingnya regulasi perizinan melalui regulasi tersebut diharapkan dapat menarik minat investor asing maupun UMKM hingga usaha baru lainnya di Indonesia. Dirinya meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Pihaknya berharap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, roda perekonomian bisa terus bergerak, dan ekonomi nasional dapat tumbuh dan terencana dengan baik.
Ia juga mengatakan, Baleg DPR RI juga mendorong pemerintah untuk membuat aturan spesifik yang memudahkan para pencari kerja lokal dalam mendapatkan akses lapangan pekerjaan.
Dirinya juga merasa yakin bahwa tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing untuk mengisi pekerjaan yang memerlukan keahlian. Oleh karena itu, Ali menghimbau agar masyarakat yang masu pada usia produktif agar menyiapkan diri untuk meningkatkan keterampilan sesuai bidang kerja yang ditekuni.
Sementara itu, Lembaga Demografi Universitas Indonesia menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat mengantisipasi bonus demografi Indonesia pada tahun 2020-2030 sehingga tidak menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.
Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) Turro S. Wongkaren mengatakan, kita akan mempunyai penduduk produktif yang banyak. Ini harus terserap di lapangan pekerjaannya. Jika tidak maka ini akan menjadi bencana demografi dan mengancam ekonomi. Sehingga kita berharap agar omnibus law bisa mengantisipasi hal itu semua.
Menurutnya, jika regulasi ketenagakerjaan tidak dilakukan perbaikan, maka Indonesia tidak akan mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang mencukupi untuk penduduk produktif.
Perlu kita ketahui bahwa angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 138 juta pekerja, sekitar 132 juta pekerja berstatus pekerja dan 6 juta adalah penganggur. Setiap tahunnya tercatat sekitar 2.7 juta orang yang masuk angkatan kerja.
Sehingga bisa dibayangkan, betapa banyak orang Indonesia yang memerlukan pekerjaan. Apalagi angka tersebut didapatkan sebelum pandemi covid-19, kini angka tersebut bisa jadi bertambah karena banyaknya pabrik atau industri yang mengefisiensi (merumahkan) karyawannya.
Ia mengatakan, saat ini UU Ketenagakerjaan di Indonesia. Mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. Namun, undang-undang tersebut dinilai sudah tidak relevan pada saat ini.
Turro mengatakan, bonus demografi pada dasarnya adalah suplai tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang dapat melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan.
Jika bonus demogragi tidak dimanfaatkan dengan benar dan tidak diimbangi dengan sisi demand, maka hal yang mungkin terjadi adalah disaster ekonomi.
Selain pekerja, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga perlu menjadi bagian dari UU Cipta Kerja untuk memperluas kesempatan kerja bila Indonesia ingin memanfaatkan bonus demografi.
Bulan ini tentu saja diharapkan mampu menjadi tonggak bangkitnya ekonomi nasional, dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tentu kita berharap agar perekonomian secara nasional mengalami peningkatan meskipun status pandemi covid-19 belum dicabut
No comments: