Breaking News

Akselerasi Investasi, UU Ciptaker akan Atasi Pengangguran, Kemiskinan, dan Kesenjangan


 

JAKARTA,  – Pekerjaan rumah (PR) terbesar pemerintah saat ini adalah mengurangi kesenjangan sosial yang sudah sangat meresahkan. Krisis yang dipicu pandemi Covid-19 diyakini akan memperlebar kesenjangan pendapatan. Berbagai strategi dan terobosan kebijakan perlu didesain untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan untuk menarik investasi diharapkan dapat membantu menurunkan kesenjangan, kemiskinan, dan pengangguran. Selain itu, reindustrialisasi, hilirisasi khususnya produk agro industri, reformasi agraria, perbaikan manajemen jaring pengaman sosial, dan pembenahan kebijakan fiskal merupakan beberapa solusi untuk mengurangi kesenjangan sosial.

Ketua Industri Manufaktur Apindo dan Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Johnny Darmawan Danusasmita mengatakan, UU Cipta Kerja akan menghilangkan ribuan hambatan dan aturan yang tak mendukung iklim investasi. Dengan demikian, hal itu akan mengakselerasi investasi, yang dapat mengatasi pengangguran, kemiskinan, dan kesenjangan. Johnny berpendapat, sebelum pandemi Covid-19, pemerintah sebenarnya sudah menggulirkan program untuk menarik investasi guna menciptakan lapangan serta dan menekan kesenjangan sosial. Pada periode pertama Presiden Jokow-Jusuf Kalla (2014- 2019, misalnya, ada 16 paket kebijakan dan stimulus untuk menarik investasi. Sayangnya, implementasinya tak berjalan mulus. “Penyebabnya, pemerintah pusat tak bisa ‘memaksa pemerintah daerah’ karena otonomi daerah, birokrasi yang memang terlanjur rumit, dan ego sektor kementerian/lembaga, sehingga banyak hambatan dan program banyak tak terealisasi,” ujar Johnny. Dia juga berharap penyaluran dan pencairan dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lebih efektif dan cepat, untuk mendongkrak daya beli dan membantu dunia usaha, terutama UMKM. Dunia usaha bisa cepat bangkit. “Itu semua akan membantu masyarakat bawah, sehingga kesenjangan bisa terkurangi. Jika dunia usaha bangkit, lapangan kerja kembali tercipta,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, dari segi ekonomi, ada dua cara untuk mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Pertama, dengan cara meningkatkan kegiatan ekonomi dan output-nya secara eksponensial, baik melalui investasi, perdagangan, industrialisasi, entrepreneurship, dan lainnya, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara agregat. Kedua, pemerintah harus bisa memastikan distribusi pendapatan yang berkeadilan melalui mekanisme perpajakan dan jaring pengaman sosial yang efisien dan fungsional. “Dari kedua hal itu, UU Cipta Kerja dan pelaku usaha bisa berperan dan berkontribusi dalam penciptaan kegiatan ekonomi yang lebih tinggi dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara agregat,” ujar Shinta.

Sementara itu, masalah pemerataan pendapatan hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah dengan mekanisme perpajakan dan management social safety net yang baik dan efisien. Dia melanjutkan, dari sisi upaya peningkatan kegiatan ekonomi, Omnibus Law (RUU Cipta Kerja) sebetulnya sudah cukup menjadi terobosan bila segera disahkan menjadi UU. Kemudian, UU tersebut diimplementasikan dengan baik sesegera mungkin bersamaan dengan stimulus-stimulus PEN di tengah Covid-19. Di satu sisi, PEN akan memberikan penggerak (driver) minimum, baik untuk konsumsi pada masyarakat dan pertumbuhan produksi bagi pelaku usaha melalui stimulus kredit. Tujuannya agar kegiatan ekonomi nasionalsecara agregat saat ini tidak stagnan, atau semakin turun karena tekanan resesi global akibat dampak buruk Covid-19. UU Cipta Kerja bila dijalankan secara paralel akan menjadi motor penggerak komplementer bagi stimulus PEN agar kegiatan ekonomi tidak minimalis.

Selain itu, Omnibus Law akan mengembalikan dan memperkuat peran pemerintah dan BPJS sebagai penyelenggara social safety net bagi pekerja. Untuk dapat mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan, selain Omnibus Law, Shinta juga juga berpendapat, harus ada terobosan lain yang mendukung, seperti pembenahan kualitas pendidikan nasional agar sesuai dengan kebutuhan industri nasional. Kemudian, pembenahan pada sistem peradilan nasional agar lebih kredibel dan transparan menjamin due process of law, sehingga semakin memperkuat kepastian berusaha dan iklim usaha nasional.  Untuk mengatasi kesenjangan, lanjut Shinta, perlu adanya pembangunan infrastrukturekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia. Begitu juga, perlu revolusi di sektor pertanian yang menyerap paling banyak tenaga kerja. Hal ini perlu didukung reformasi agraria, agar kepemilikan tanah petani meningkat. (ark/try/rw/hg)

Sumber

No comments:

Powered by Blogger.