Breaking News

Isu Cuti Hamil Dihapus di Omnibus Law, Ini Faktanya

 


Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang termasuk salah satu omnibus Law, ramai ditolak buruh. Pasalnya, RUU ini dinilai tidak berpihak kepada buruh, melainkan pengusaha. Salah satu narasi yang beredar, UU tidak mencantumkan hak cuti hamil buruh perempuan.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, dengan tegas menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diteken DPR RI. Ia menilai strategi RUU dengan cara omnibus law tidak berpihak kepada perempuan.

Salah satu yang menjadi perhatian Ika adalah hak cuti hamil. Menurutnya, dalam omnibus law tidak dijelaskan secara spesifik soal fasilitas khusus yang didapat pekerja perempuan yang sedang melahirkan.

"Di Undang-Undang 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Di omnibus law itu nggak ada," kata Ika di Gedung LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2020).

Berikut ini bunyi Pasal UU Tenaga Kerja 2003 tentang aturan cuti hamil:

Pasal 82
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Lalu bagaimana aturan cuti hamil dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja? Dari draft yang diterima detikcom, aturan cuti hamil untuk buruh perempuan memang tidak dicantumkan. Namun, bukan berarti omnibus law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya. Dalam hal ini, omnibus law Cipta Lapangan Kerja menitikberatkannya pada isu penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, dilihat detikcom pada Senin (20/1) dalam Bab VII tentang Ketentuan Penutup omnibus law Cipta Lapangan Kerja, Pasal 82 yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja tidak termasuk pasal yang dicabut.

Tanggapan DPR Terhadap Demo Tolak Omnibus Law

Sebagaimana diketahui, hari ini massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi menolak omnibus law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan siap menerima aspirasi para buruh.

"Ya sebagai penyampaian aspirasi sah-sah saja agar disampaikan sesuai ketentuan UU, yang penting tidak anarkis. Nanti kita dengarkan aspirasinya," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Awiek mengatakan pihaknya akan mendengarkan apa yang menjadi keberatan para buruh. Namun, hingga saat ini, draf omnibus law dari pemerintah belum diterima oleh DPR.

"Apa yang jadi keberatan sehingga menjadi bahan kami ketika mau membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. Sejauh ini kami belum menerima naskahnya sehingga belum bisa menanggapi. Kenapa belum? Karena pemerintah belum mengirimnya," ujar Awiek.

"Dan masih menunggu pengesahan Prolegnas prioritas," imbuhnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4865947/isu-cuti-hamil-dihapus-di-omnibus-law-ini-faktanya

No comments:

Powered by Blogger.