Breaking News

Menurut Pengamat, Buruh Perlu Dukung RUU Cipta Kerja, Mengapa?

 



JAKARTA, Pakar Ketengakerjaan Indonesian Consultant at Law (IClaw) Hemasari Dharmabumi berpendapat, serikat pekerja seharusnya mendukung penciptaan lapangan kerja melalui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurutnya, serikat pekerja seharusnya bisa memanfaatkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk meminta pemerintah memberikan proteksi lebih terhadap fungsi-fungsi serikat pekerja. “Yang harus dilakukan serikat pekerja itu adalah meminta pemerintah untuk menjamin hak dan kebebasan berserikat terutama hak untuk menegosiasikan kesejahteraannya ini. Sehingga, kesejahteraan pekerja nanti adalah hasil negosiasi bukan dari hasil penetapan pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/5/2020). 

serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi dan upaya menciptakan lapangan pekerjaan. Maka, imbuh dia, menjadi sangat aneh apabila serikat pekerja tidak mendukung upaya pemerintah mengurangi pengangguran. “ Serikat pekerja tidak bisa anti terhadap investasi. Kenapa? Karena gerakan mereka itu gerakan industrialis. Artinya serikat pekerja ada kalau industrinya ada," katanya. Padahal, menurut Hemasari, tingginya angka pengangguran mempengaruhi posisi tawar dari serikat pekerja dalam berunding menegosiasikan pendapatan atau gaji kepada perusahaan. “Itu yang kadang-kadang oleh teman-teman tidak terlalu dipikirkan. Memang menjadi kepentingan mutlak bagi serikat pekerja untuk mendukung pemerintah menciptakan banyak lapangan kerja biar pengangguran berkurang. Kalau sudah tidak ada maka si pekerja itu punya bargaining position yang sangat tinggi,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pengamat, Buruh Perlu Dukung RUU Cipta Kerja, Mengapa?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/05/18/182755426/menurut-pengamat-buruh-perlu-dukung-ruu-cipta-kerja-mengapa.
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan




No comments:

Powered by Blogger.