Breaking News

Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Dianggap Tebar Kebencian dan Langgar UU ITE

 


Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena dianggap memberikan informasi yang menimbulkan kebencian.

Para petinggi KAMI tersebut di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Selain menangkap Syahganda dan Jumhur, polisi juga menangkap Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus aktivis dakwah di Tangerang Selatan, Kingkin Anida.

"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi.

Mereka ditangkap karean diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," ungkapnya.

Tetapi, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.***

No comments:

Powered by Blogger.