Breaking News

Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal Produk UMKM Akan Gratis

 

 Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan respon yang kurang baik di masyarakat.

Terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran di daerah maupun di Pusat dalam rangka menolak UU Ciptaker ini.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto justur memaparkan sisi baik UU Ciptaker bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dirinya menyebut Omnibus Law UU Ciptaker akan menguntungkan bagi UMKM yang selama ini terkendala dalam proses sertifikasi halal

Airlangga menyebut kali ini Sertifikasi Halal bagi UMKM tidak akan dipungut biaya, alias gratis.

"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Produk UMKM memiliki kewajiban bersertifikat halal yang bersifat pernyataan halal, tentu dalam hal ini telah melalui sistem traceability atau sistem keterlulusan.

"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," imbuhnya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Dilain pihak, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sedang dalam proses pematangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berkaitan dengan digratiskannya sertifikat halal.

"Sertifikasi halal untuk UMKM akan dilakukan tarif Rp0 sehingga bisa mengurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan," ungkapnya.

Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.

"Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan omnibus law. Lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," imbuhnya.***

Sumber: https://potensibisnis.pikiran-rakyat.com/umkm/pr-69869080/melalui-omnibus-law-uu-cipta-kerja-sertifikasi-halal-produk-umkm-akan-gratis?page=2

No comments:

Powered by Blogger.