Breaking News

Berikan Manfaat Besar, UU Cipta Kerja Akan Disosialisasikan Kepala Daerah


Sejumlah Kepala Daerah mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bermanfaat besar untuk daerah. Karenanya, mereka mendukung dan siap menyosialisasikannya kepada masyarakat.


Dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, yang siap meluruskan isu-isu tidak benar yang selama ini telah beredar, di antaranya dia menerangkan bahwa dalam UU Cipta Kerja, ada 11 klaster isu terkait pembatasan kewenangan daerah.


"Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat. Kewenangan daerah juga ada," ujarnya, Rabu (14/10/2020).


Hal tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi, Rabu (14/10/2020), yang diikuti Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur, Wali Kota/Bupati serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia. Dalam Rakor itu dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.


Di lokasi yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan membentuk tim khusus untuk menelaah, memahami hingga menyosialisasikan UU Cipta Kerja ke masyarakat.


"Pemprov (pemerintah provinsi) akan membentuk tim dari berbagai elemen strategis untuk menelaah, memahami, dan menyosialisasikan UU Cipta Kerja," kata Khofifah.


Hal senada juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dirinya akan membentuk tim sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut.


"Jadi tadi sepanjang empat jam dibahas sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. Dari sudut pandang asbabun nuzul (asal usul), lahirnya undang-undang itu dari masalah keamanan, dari masalah lain-lain. Instruksinya adalah semua daerah aktif menyosialisasikan," ucapnya.


Sedangkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, setelah mendapatkan draf tersebut, dia langsung membagikannya pada organisasi buruh hingga rektor.


"Hasilnya sudah dikirim semuanya, sekarang basis data itu dipakai pijakan sehingga nanti yang mau 'mereview' sudah ada bahannya," katanya.


Seperti diwartakan, Ganjar telah membuat posko dan membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait UU Cipta Kerja.


"Harapannya, posko ini dapat menyerap aspirasi dari masyarakat yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat. Tidak hanya buruh, tapi ini ada kepentingan pengusaha, masyarakat, akademisi, dan lainnya," ujarnya.


Dukungan juga datang dari Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, yang mengatakan Pemerintah Kabupaten Landak sangat menyambut baik arahan dari Pemerintah Pusat dan siap menindaklanjuti arahan terkait UU Cipta Kerja tersebut.


"Nantinya akan kita sosialisasikan tentang UU Cipta Kerja dengan sistem penyampaian melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama serta lainnya supaya dapat menyebarluaskan substansi dari undangan-undang tersebut. Supaya masyarakat kita memahami dan mengerti akan Undang-undang Cipta Kerja ini," tutur dia.

No comments:

Powered by Blogger.