Breaking News

JP Morgan: Omnibus Law akan Perkuat Pengawasan di Sektor Keuangan

 


Raksasa jasa keuangan internasional JP Morgan menyatakan bahwa Omnibus Law di sektor Keuangan yang tengah disiapkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memberikan dampak positif bagi Indonesia.

Dalam laporan bertajuk”'Make Indonesia Great Again; Indonesia Equity Strategy 2021 Year Ahead,” JP Morgan menilai Omnibus Law tersebut akan memperkuat kapasitas pengawasan di sektor keuangan.

Di sisi lain, juga akan memperkuat pembuatan keputusan di sektor tersebut, tanpa adanya pengurangan independensi dari bank sentral, sebagaimana yang menjadi kekhawatiran investor selama ini.

"Kami meyakini bahwa tujuan utama dari aturan tersebut adalah memperkuat kapasitas pengawasan dan pembuatan kebijakan dalam sektor keuangan," demikian tulis laporan itu yang dikutip Rabu 9 Desember 2020.

Konsep tersebut diyakini akan terimplementasi dalam penguatan peran Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Menurut JP Morgan, KSSK yang mandatnya adalah untuk mencegah dan menangani krisis di sektor keuangan, akan semakin diperkuat kapasitas oleh Omnibus Law itu. Terutama untuk cepat merespons  kondisi ketidakstabilan di sektor keuangan.

"Omnibus Law di sektor keuangan adalah untuk memperkuat kapasitas KSSK, di mana masing-masing bagiannya aka diberikan kekuatan untuk mengambil keputusan dalam mengantisipasi, dan bertindak secara cepat instabilitas di sektor keuangan," tulis JP Morgan.

Selain itu, JP Morgan juga mempercayai bahwa Omnibus Law tersebut akan memberikan peranan lebih bagi LPS untuk menjadi risk minimizer dengan kekuatan untuk melakukan intervensi awal terhadap bank yang kolaps.

"Kami meyakini bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif bagi stabilitas, dan keberlanjutan dari sektor keuangan," lanjjut laporan JP Morgan. (ren)

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1329909-jp-morgan-omnibus-law-akan-perkuat-pengawasan-di-sektor-keuangan


No comments:

Powered by Blogger.