Untungkan UMKM, Omnibus Law Diyakini Mampu Bangkitkan Ekonomi
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disebut menguntungkan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pada beberapa pasal, undang-undang tersebut memberikan akses dukungan dan kemudahan bagi para pelaku usaha kecil. Penilaian itu disampaikan Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Meithiana Indrasari, dalam diskusi Webinar “Omnibus Law Harapan Kebangkitan Ekonomi Jatim Pasca-Pandemi”, Sabtu (28/11/2020).
Meithiana mengatakan, ada sejumlah pasal di undang-undang itu yang memberi akses dukungan dan kemudahan bagi UMKM. Pada pasal 92 sampai 95 misalnya disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan. “Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas,” ujar Mei, sapaan akrabnya.
Wakil Rektor Unitomo itu optimistis kemudahan yang didapat UMKM dari UU Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi. Sebab, perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia. “Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji. Cukup signifikan terhadap peningkatan perekonomian di Indonesia. Tinggal sekarang, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya,” ujarnya.
Mei berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah. Hal itu perlu dilakukan akar tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis. “Kita tidak bisa pungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Programnya bagus, tapi implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program,” ujarnya. Wakil Ketua Komite Humas Kadin Jatim Riko Abdiono mengatakan, beberapa poin Undang-Undang Omnibus Law ini bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha, terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru di tahun 2021.
“Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan,” katanya. Undang-undang ini diyakini membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru. “Industri kreatif, jual beli online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Sosiolog Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Ali Imron setuju ada satu bab di undang-undang tersebut yang menyasar pada kesejahteraan melalui ekonomi lokal. Tinggal sekarang langkah yang harus dilakukan yakni intervensi bersifat struktural. Caranya dengan petunjuk teknis di lapangan melalui juknis dan peraturan lain. “Maka kebijakan ini harus ekuivalen dari atas ke bawa. Masyarakat juga harus diberi edukasi tentang manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law. Mana yang fakta dan hoaks,” ujarnya.
No comments: