Breaking News

Diperintah PPATK, Bank Syariah Mandiri Blokir Rekening FPI


 

Jakarta - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) memberi penjelasan atas aktivitas transaksi dari rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara. Manajemen menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan itu sudah sesuai ketentuan.

Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally mengungkapkan hal tersebut menanggapi pemblokiran sementara rekening FPI di sejumlah bank, termasuk BSM.

Tujuan pemblokiran untuk analisis dan pemeriksaan laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

"Sebagaimana diketahui, lembaga yang berwenang melakukan pembekuan sementara rekening bank antara lain aparat hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hakim, KPK, petugas pajak, serta PPATK," ungkap Ivan melansir CNNIndonesia.com, Senin (11/1/2021).

BSM, dijelaskan Ivan hanya berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia, termasuk dalam hal pemblokiran sementara rekening nasabah. Pemblokiran dilakukan atas permintaan lembaga yang berwenang dan bukan inisiatif bank.

"Apabila nasabah berkeberatan atas pembekuan tersebut, maka nasabah dapat langsung menghubungi kami untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae menyatakan pemblokiran dilakukan bukan semata-mata karena keberadaan FPI sudah dilarang pemerintah. Namun, itu dilakukan karena ada laporan tindak pidana yang diduga dilakukan FPI.

PPATK mengumumkan ada 68 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir.

"Langkah PPATK ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada Aparat Penegak Hukum maupun pemilik rekening (mengenai ada atau tidaknya kejahatan). Jadi, tidak semata-mata karena FPI dilarang melakukan kegiatan (termasuk kegiatan keuangan) kemudian kita blokir secara permanen," ujar Dian.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemblokiran rekening memang bisa dilakukan sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

"Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Mantan Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyebut bahwa rekening dibekukan usai organisasi resmi dilarang oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu. Ia menyatakan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.

"Iya (dibekukan rekening atas nama FPI), jumlahnya satu (rekening)," ujar Aziz.

Sumber

No comments:

Powered by Blogger.