Breaking News

Dukung GAR ITB Jaga NKRI-Pancasila, Karangan Bunga Berdatangan ke Gedung MWA

Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB yang lantang menyuarakan antiradikalimes dan intoleransi, mendapat dukungan dari sejumlah pihak. Hal itu dibuktikan dengan belasan karangan bunga berdatangan ke Gedung Wali Amanat (WMA) ITB, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (23/2/2021).

Karangan bunga itu dikirimkan organisasi alumni berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Seperti ITB, Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Indonesia (ITI), dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta.

Mereka mendukung GAR ITB menjaga NKRI dan Pancasila. “Mendukung GAR ITB menjaga NKRI dan Pancasila,” tulis Aliansi UI Toleran (Auto) dalam karangan bunga yang dikirimkan untuk GAR ITB itu.

Sedangkan GA UPN Veteran Bersatu menyampaikan ucapan, “Mendukung GAR ITB dalam menjaga Pancasila dan NKRI.”

“Mendukung GAR ITB menjaga NKRI & Pancasila,” tulis Alumni ITB76-NKRI.

“Kami mendukung GAR-ITB Jaga NKRI & Pancasila,” tulis Alumni Institut Teknologi Indonesia untuk NKRI.

“Mendukung GAR ITB Jaga NKRI & Pancasila,” kata Keluarga Alumni IPB (Kam IPB).

Azis, seorang petugas keamanan MWA ITB, karangan bunga dukungan terhadap GAR ITB itu sudah terpasang di halaman Gedung MWA ITB sejak Jumat (19/2/2021) lalu. Total 14 karangan bunga terpajang di sana. Karena tidak mengganggu, alumni ITB membiarkan karangan bunga itu. “Sejak Jumat (terpasang di halaman Gedung WMA ITB),” kata Azis.

Diketahui, sebelumnya GAR ITB beranggotakan para alumni ITB lintas jurusan dan lintas angkatan itu, melaporkan Prof Dr HM Sirajuddin Syamsuddin MA PhD atau Din Syamsuddin, deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ke Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam laporan ke KASN, GAR ITB menyebutkan, Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN), tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Status di ITB, Din Syamsuddin merupakan anggota Majelis Wali Amanat ITB.

“Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor (Din Syamsuddin) selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis GAR ITB dalam laporannya.

Sumber : iNewsJabar.id

No comments:

Powered by Blogger.