Breaking News

Kempupera Alokasikan Bantuan PSU di Papua Rp 3,7 Miliar



Ilustrasi rumah subsidi. (Foto: Beritasatu Photo/Uthan A Rachim)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Papua I Direktorat Jenderal Perumahan pada tahun 2021 ini akan menyalurkan anggaran bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di Provinsi Papua senilai Rp 3,7 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan untuk 395 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut.

"Bantuan PSU disalurkan oleh Kempupera agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kempupera, Khalawi Abdul Hamid, dalam siaran persnya, Senin (15/3/2021).

Menurut Khalawi, pembangunan PSU berupa jalan lingkungan sangat membantu mendorong pembangunan rumah dalam Program Sejuta Rumah di Papua. Adanya bantuan tersebut diharapkan dapat mendorong semangat para pengembang untuk membangun lebih banyak rumah bersubsidi untuk masyarakat.

Pelaksanaan Bantuan PSU, imbuhnya, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum. Adapun komponen bantuan PSU yang akan dikerjakan adalah jalan lingkungan.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan, target pembangunan Bantuan PSU Perumahan mulai tahun anggaran 2015-2019 selalu memenuhi target bahkan selalu melebihi jumlah unit yang ditargetkan. Capaiannya penyaluran Bantuan PSU tahun 2015 sebanyak 29.956 unit, 2016 sebanyak 26.884 unit, 2017 sebanyak 17.218 unit, 2018 sebanyak 30.406 unit dan 2019 sebanyak 15.148 unit.

"Bantuan PSU ini bersifat stimulan dan diberikan agar pelaku pembangunan khususnya pengembang dapat lebih banyak membangun rumah yang layak dan terjangkau bagi MBR di Papua,” ujarnya.

Sumber: BeritaSatu.com

No comments:

Powered by Blogger.