Breaking News

KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin

 Mantan Anggota DPR Amin Santoni menjalani siding lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa  di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). Amin Santoni dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Amin diyakini jaksa menerima suap terkait alokasi daerah tersebut.

Jakarta - 

KPK telah melaksanakan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono terkait kasus suap dana perimbangan daerah. Amin Santono akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dan menjalani hukuman penjara 8 tahun.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021.

"Kamis (19/8/2021) jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara suap dana perimbangan daerah, yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

"Dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," tambah Ali.


"Sebelumnya terpidana dimaksud mengajukan permohonan peninjauan kembali dan dinyatakan ditolak sehingga putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 75/PID.SUS/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019," ujarnya.Ali mengatakan Amin Santono sebelumnya mengajukan permohonan PK. Namun PK tersebut ditolak oleh MA.

Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.

Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.

Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.


Sumber

No comments:

Powered by Blogger.