KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono ke Lapas Sukamiskin
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 147 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 18 Mei 2021.
"Kamis (19/8/2021) jaksa eksekusi Rusdi Amin telah melaksanakan putusan peninjauan kembali MA RI atas nama terpidana Amin Santono dalam perkara suap dana perimbangan daerah, yaitu dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I-A Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun," kata Ali kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
"Dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," tambah Ali.
Dalam pusaran korupsi ini, KPK lebih dulu menangkap dan menahan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast (kontraktor), anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, hingga Budi Budiman.
Pada pengembangan kasus, KPK kembali menetapkan Khairuddin Syah alias Buyung dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini. Khairuddin menjadi terdakwa penyuap Yaya Purnomo.
Sehari berselang saat itu, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengembangan kasus.
No comments: