Wakil ketua DPR sebut UU Otsus baru beri harapan baru untuk Papua
Jakarta - Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar,
mengatakan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberi harapan baru untuk
pembangunan Bumi Cenderawasih tersebut.
Dalam UU Nomor 2/2021 tersebut, anggota DPRD tingkat kabupaten dan kota
kini mulai berlaku dengan metode pengangkatan, sama seperti anggota DPRD
tingkat provinsi.
Muhaimin mengatakan kebijakan itu solusi terbaik dan kompromistis dengan ditiadakannya partai politik lokal.
"Dengan kebijakan ini diharapkan putra-putri terbaik Papua dapat
memberikan kontribusi terbaik untuk pembangunan Papua, sekaligus untuk
Indonesia tercinta," kata Muhaimin, dalam keterangannya yang diterima
Selasa.
Selain itu, lanjut Muhaimin, capaian luar biasa dari perjuangan UU Otsus
yang baru tersebut ialah peningkatan Dana Alokasi Umum Nasional untuk
Papua menjadi 2,25 persen dari sebelumnya 2 persen.
Selanjutnya, UU Otsus yang baru nantinya akan terdapat tujuh peraturan
pemerintah selaku produk hukum turunan UU tersebut, katanya. UU Otsus
yang terdahulu hanya terdapat satu PP terkait lembaga kultur orang asli
Papua Majelis Rakyat Papua.
Terkait pembentukan PP selaku turunan dari UU Nomor 2/2021, sebelumnya
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melaporkan kepada Wakil
Presiden, Ma’ruf Amin, akan ada sedikitnya dua PP.
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, mengatakan Karnavian
mengatakan kepada Ma'ruf kedua PP tersebut terkait kelembagaan orang
asli Papua dan tata kelola keuangan.
"Dikatakan mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP
setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada
juga PP mengenai tata kelola keuangan," kata Baidlowi, dalam
keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).
SUMBER
No comments: