Breaking News

Firli Bahuri: KPK Bertindak Sesuai Fakta Hukum

 


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya adalah lembaga independen dan profesional. Sejak awal lahir lembaga KPK terlahir banyak harapan. Namun, pihaknya tidak bisa bertindak sesuai opini publik saja selain menggunakannya sebagai masukan dan koreksi. KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law.

"Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan "Simsalabim" lalu ditangkap," kata Firli Bahuri melalui keterangan, Selasa (28/12/2021).

Firli mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya dengan berpedoman UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami pasti mau mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini dan persaingan politik. Karena sudah jelas bahwa sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," tutur Firli.

Firli katakan lembaga antirisuah tersebut akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui tiga tahapan diantaranya pertama regulasi yang jelas, kedua institusi yang terbuka. Sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan 'ruh' demokrasi.

"Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi," ungkap Firli.

Saat ini pun KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Firli membeberkan pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama yakni ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang Antikorupsi.

Selanjutnya, Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik. Dengan sistem yang baik, maka kata Firli tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang Antikorupsi.

"Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara," bebernya.

Dirinya menegaskan, pasca revisi UU KPK menambah kuat karena pegawai bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

"Sebab tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator," pungkasnya.

KPK harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

Menurut Firli inilah tugas KPK, hanya dengan kebersamaan dan kesadaran yang bisa membuatnya sukses. Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya.

Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, Firli sampaikan harus independensi dan setiap personal di KPK harus terjaga.

"Penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK," ujarnya.

Sebagaimana Firli sampaikan sebelumnya, transparansi adalah 'ruh' demokrasi dan kunci menerangkan jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi. Termasuk di KPK, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif dan pelaporan sudah tersedia. Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga Negara dari korupsi.

"KPK dibawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami, akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang," tegas Firli.

"Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara sehingga tercipta budaya Antikorupsi. Amin," tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.