Breaking News

Korupsi Rahmat Effendi, KPK Garap Kepala Bapelitbanda Bekasi




  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya perintah dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi untuk mengumpulkan sejumlah uang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Untuk menelusuri dugaan itu, KPK telah memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar.

Diketahui, Dinar diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022) kemarin.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).

Ali menuturkan, Dinar juga dimintai keterangan oleh KPK terkait dengan penganggaran untuk Polder 202.


Selain itu, Ali mengungkapkan, KPK kemarin telah memeriksa dua advokat atas nama Yoga Gumilar dan Bagus. Diketahui, keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pengurusan pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi.

Diberitakan, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Tersangka sebagai pihak pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.


Lalu sebagai pihak penerima ada Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin; Lurah Karti Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sebagai penerima suap, Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Lalu sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

No comments:

Powered by Blogger.