Breaking News

Setelah Pelonggaran, Kapan Bebas Masker Sepenuhnya? Berikut Penjelasan Pemerintah

 

Sejak bulan lalu, pemerintah Indonesia memutuskan untuk memberikan aturan pelonggaran pemakaian masker

Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker pada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan. Atau di area terbuka yang tidak padat orang. 

 

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ungkap Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi. 

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, pemerintah tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Begitu juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

 

Namun kapankah Indonesia bebas menggunakan masker? 

Terkait hal ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan Indonesia sedang masuk ke dalam proses transisi Covid-19.


Sedangkan dari pihak Badan Kesehatan Dunia atau WHO masih belum menyatakan pandemi Covid-19 sudah berakhir. 

"Sehingga sebagai bagian dari dunia diharapkan kepada masyarakat tetap melakukan upaya pengendalian salah satu nya penggunaan masker," ungkapnya  pada konferensi pers virtual, Kamis (2/6/2022).

Terakhir, pemerintah juga masih terus mempertimbangkan dinamika kasus Covid-19 secara nasional dan internasional dalam menentukan kebijakan selanjutnya.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Pelonggaran, Kapan Bebas Masker Sepenuhnya? Berikut Penjelasan Pemerintah , https://www.tribunnews.com/corona/2022/06/03/setelah-pelonggaran-kapan-bebas-masker-sepenuhnya-berikut-penjelasan-pemerintah.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Johnson Simanjuntak

No comments:

Powered by Blogger.