Breaking News

Draf RUU KUHP Terbaru Sudah Memuat Masukan Masyarakat Sipil




Pemerintah telah menyerahkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ke DPR pada 6 Juli 2022 lalu. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, draf RUU KUHP terbaru tersebut telah memuat masukan dari kalangan masyarakat sipil.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber dalam acara Lunch Talk bertajuk Jalan Panjang RUU KUHP, disiarkan Beritasatu TV, Jumat (19/8/2022).

“Tetapi harus diketahui juga oleh masyarakat, banyak sekali dalam penyempurnaan RUU KUHP 2019 yang kami serahkan ke DPR pada tanggal 6 Juli 2022 itu banyak sekali materi yang merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ungkap Eddy.

Eddy menegaskan, hal itu merupakan wujud konkret dari partisipasi publik dalam perumusan RUU KUHP. Dia menegaskan, sebelumnya pemerintah telah secara intensif menggelar diskusi dengan sejumlah elemen-elemen masyarakat terkait untuk membahas persoalan RUU KUHP.

Eddy menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi RUU KUHP di 12 kota pada tahun 2021. Sosialisasi dimulai di Bali pada 25 Februari 2021 dan penutupannya berlangsung di Jakarta pada 14 Juni 2021 lalu.

Setelahnya, Kemenkumham melaksanakan diskusi dengan elemen-elemen masyarakat meskipun berlangsung secara virtual karena masalah pandemi Covid-19.

Eddy juga menegaskan, Kemenkumham dengan senang hati menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak tergesa-gesa dalam proses pembahasan RUU KUHP. Dia menilai, arahan Jokowi itu dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami betul substansi dari RUU KUHP.

“Jadi kami dengan senang hati menjalankan apa yang diarahkan atau perintah Presiden. Jadi seperti pepatah mengatakan sembari menyelam minum air, di satu sisi kita mengharapkan partisipasi publik memberikan masukan terhadap RUU KUHP, di sisi lain kami juga melakukan sosialisasi dalam rangka memberi pemahaman kepada masyarakat,” tutur Eddy.



Sumber

No comments:

Powered by Blogger.