Breaking News

Beberapa Pasal RKUHP Berbuah Kontroversi, Ini Penjelasan Wamenkumham

 

Ada beberapa pasal Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan hal tersebut saat memberikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang hari ini, Jum'at (05/08).

Menurutnya, ada sekitar 14 materi yang diinventarisir menimbulkan kontroversi dan 5 diantara sudah dikeluarkan.

"Empat belas ini sudah dipilah-pilah, tinggal sembilan," ungkap Prof Eddy sapaan akrabnya.

"Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang."

"Jadi ini memang masukan dari teman-teman advokat bahwa yang berbuat curang di persidangan itu kan bukan hanya advokat, bisa jaksa, bisa panitera dan lain sebagainya," imbuhnya menjelaskan.

"Yang kedua, yang juga kita tarik keluar dari Rugi, yang menimbulkan kontroversi itu adalah mengenai dokter dan dokter gigi yang berpraktek tanpa izin," urainya. Berdasarkan penjelasan Prof Eddy, hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dianggap sudah diatur di Undang-undang Kedokteran

"Yang berikutnya yang akan juga dikeluarkan dalam RKUHP yang menimbulkan kontroversi adalah persoalan penggelandangan," paparnya. Di penjelasannya, masalah ini akan diatur dalam Peraturan Daerah.

"Yang keempat berkaitan dengan unggas yang merusak tanaman. Ha ini terlalu kecil untuk diangkat untuk diatur di dalam RKUHP," jelas pria 49 tahun itu.

Kontroversi berikut yang telah di take out dari RKUHP adalah persoalan penganiayaan hewan.

"Karena sudah menimbulkan beberapa keresahan seperti karapan sapi di Madura," terangnya. Menurut Prof Eddy, intepretasi penganiayaan terhadap hewan berbeda-beda di masing-masing daerah, terutama yang berkaitan dengan adat istiadat yang menggunakan hewan sebagai objek.

Berikutnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu menguraikan kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam, yakni persoalan the life in law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati, penodaan agama, dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Terakhir masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi, diantaranya aborsi, pencabulan, kumpul kebo, perzinaan, perselingkuhan dan poligami.

Sebelum ke materi ini, Wamenkumham menekankan bahwa menyusun KUHP di Negara Indonesia yang multi etnis, multi religi dan multi culture bukan perkara mudah. Namun Pemerintah telah berupaya membuka ruang publik seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi.

"Kami mulai menjelaskan kepada masyarakat, kepada teman-teman mahasiswa ,kepada teman-teman profesi advokat, jaksa, hakim, polisi dan siapapun. Kita selalu mengawali penjelasan itu dengan menyatakan bahwa menyusun suatu Kitab Undang-undang, apakah dalam konteks kodifikasi maupun kodifikasi itu bukan suatu perbuatan yang mudah," ujarnya

"Di dalam negara yang multi etnis, multi religi, multi culture sudah pasti, isu apapun bisa diperdebatkan."

"Jadi tidak mudah kita menyusun suatu Kitab Undang-undang yang berada di suatu negara seperti Indonesia yang multi etnis, multi culture dan multi religi pasti menimbulkan kontroversi," imbuhnya.

Kuliah umum yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang diikuti hadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng dan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

No comments:

Powered by Blogger.