DLHK NTB Respons Persoalan Budi Daya Tambak Udang PT Laut Biru Lestari
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) NTB merespons pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat
dari aktivitas PT Kunci Mas Agromina, yang saat ini diberi nama PT Laut Biru
Lestari. Sebelumnya, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) mengadukan
perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Soro, Kecamatan Lambu,
Kabupaten Bima tersebut.
“Kami sudah dilakukan verifikasi
pengaduan ke lokasi PT Kunci Mas Agromina bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup,
Red) Kabupaten Bima Maret lalu,” kata Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan
Lingkungan Hidup Dinas LHK NTB H Didik Mahmud Gunawan Hadi, Senin (12/12).
Dari hasil verifikasi, PT Kunci Mas
Agromina telah mengantongi Izin Lingkungan Nomor 188.45/1125/008/2015 tanggal
31 Desember 2015 dari Bupati Bima. Kemudian PT Kunci Mas Agromina melakukan
perubahan nama ke PT Laut Biru Lestari. Dengan Akta Notaris Eny Wahjuni, SH
Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2014 dan telah memperoleh Rekomendasi UKL-UPL Nomor
26 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017, yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bima
Dinas LHK NTB beserta DLH Kabupaten
Bima juga telah menerbitkan penerapan sanksi administratif berupa paksaan
pemerintah kepada PT Laut Biru Lestari. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan
Bupati Bima Nomor 188.45/215/06.15 Tahun 2022 tertanggal 11 Mei 2022.
“Poin-poin paksaan pemerintah
terhadap perusahaan adalah wajib mengurus PKKPRL, melakukan perubahan
persetujuan lingkungan atau DPLH),” terangnya.
Selanjutnya, perusahaan tersebut
mengajukan persetujuan teknis dan SLO untuk air limbah ke laut dan pembuangan
emisi ke DLHK NTB. Membangun IPAL sesuai persyaratan teknis. Mengolah limbah
padat domestic dengan prinsip 3R,. Penghentian sementara kegiatan pembuangan
air limbah sampai dengan terpenuhinya semua kewajiban paksaan pemerintah.
Tindak lanjut dari penerapan sanksi
administratif ini, PT Laut Biru Lestari telah melengkapi usaha atau kegiatan dengan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan Nomor 28062210515200006 tanggal 24 Juni 2022. Perusahaan
juga melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan melengkapi kegiatan,
yakni menyusun dokumen standart teknis PT Laut Biru Lestari untuk pemenuhan bm
air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, dan rincian teknis LB3. Selanjutnya
penilaian substansi dilaksanakan di 16 September lalu dan sekarang sedang
perbaikan dari PT Laut Biru Lestari. Pemeriksaan dokumen DPLH juga telah
dilakukan pada Kamis 29 September lalu dan masih menunggu dokumen perbaikan
dari PT LBL.
“Di samping itu, telah dilakukan
penghentian pembuangan air limbah ke laut oleh perusahaan didampingi oleh DLH
Kabupaten Bima dengan menutup saluran pembuangan air limbah,” terangnya.
Berkaitan dugaan terjadinya kerusakan
mangrove, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) NTB-UPTD BPSDKP Wilayah Bima-Dompu, tidak terdapat pohon
mangrove yang mati atau rusak dalam jumlah banyak. Hanya terlihat satu atau dua
mangrove yang mati karena faktor kondisi alam atau sudah berumur.
Untuk dugaan masih adanya pembuangan
air limbah ke laut, dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan lima kolam
pengendapan yang berfungsi sebagai kolam filtrasi dan pengendapan air limbah
sebelum di buang ke laut menggunakan gorong-gorong. “Saluran pembuangan ini
sudah dilakukan penutupan oleh DLH Kabupaten Bima dengan menggunakan karung
berisikan pasir. Penutupan ini dilakukan sampai dengan terbitnya seluruh
perijinan dari Pemprov NTB,” tegasnya.
Terkait permohonan untuk menghentikan
kegiatan PT Laut Biru Lestari, Julmansyah menjelaskan, ada tahapan penerapan
sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasal 508
berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif pembekuan
Perizinan Berusaha, dan atau pencabutan Perizinan Berusaha. ”Saat ini terhadap
perusahaan tersebut, sudah diterapkan sanksi adiministratif berupa paksaan
pemerintah,” beber dia.
Ini sesuai Pasal 513, setiap
penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah
dapat diterapkan denda adminstratif. Apabila tidak dilaksanakan, maka dapat
diterapkan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Pencabutan Perizinan Berusaha
sesuai Pasal 521 dan Pasal 522.
Karena itu, Julmansyah menegaskan,
proses perizinan PT Laut Biru Lestari saat ini sedang melakukan penyesuaian
dengan menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup, yang mencakup semua
kegiatan eksisting yang ada saat ini.
No comments: