Breaking News

DLHK NTB Respons Persoalan Budi Daya Tambak Udang PT Laut Biru Lestari

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB merespons pengaduan dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas PT Kunci Mas Agromina, yang saat ini diberi nama PT Laut Biru Lestari. Sebelumnya, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) mengadukan perusahaan tambak udang yang beroperasi di Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima tersebut.

“Kami sudah dilakukan verifikasi pengaduan ke lokasi PT Kunci Mas Agromina bersama DLH (Dinas Lingkungan Hidup, Red) Kabupaten Bima Maret lalu,” kata Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas LHK NTB H Didik Mahmud Gunawan Hadi, Senin (12/12).

Dari hasil verifikasi, PT Kunci Mas Agromina telah mengantongi Izin Lingkungan Nomor 188.45/1125/008/2015 tanggal 31 Desember 2015 dari Bupati Bima. Kemudian PT Kunci Mas Agromina melakukan perubahan nama ke PT Laut Biru Lestari. Dengan Akta Notaris Eny Wahjuni, SH Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2014 dan telah memperoleh Rekomendasi UKL-UPL Nomor 26 Tahun 2017 tanggal 6 Juni 2017, yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima

Dinas LHK NTB beserta DLH Kabupaten Bima juga telah menerbitkan penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT Laut Biru Lestari. Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/215/06.15 Tahun 2022 tertanggal  11 Mei 2022.

“Poin-poin paksaan pemerintah terhadap perusahaan adalah wajib mengurus PKKPRL, melakukan perubahan persetujuan lingkungan atau DPLH),” terangnya.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mengajukan persetujuan teknis dan SLO untuk air limbah ke laut dan pembuangan emisi ke DLHK NTB. Membangun IPAL sesuai persyaratan teknis. Mengolah limbah padat domestic dengan prinsip 3R,. Penghentian sementara kegiatan pembuangan air limbah sampai dengan terpenuhinya semua kewajiban paksaan pemerintah.

Tindak lanjut dari penerapan sanksi administratif ini, PT Laut Biru Lestari telah melengkapi usaha atau kegiatan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 28062210515200006 tanggal 24 Juni 2022. Perusahaan juga melakukan perubahan persetujuan lingkungan dengan melengkapi kegiatan, yakni menyusun dokumen standart teknis PT Laut Biru Lestari untuk pemenuhan bm air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, dan rincian teknis LB3. Selanjutnya penilaian substansi dilaksanakan di 16 September lalu dan sekarang sedang perbaikan dari PT Laut Biru Lestari. Pemeriksaan dokumen DPLH juga telah dilakukan pada Kamis 29 September lalu dan masih menunggu dokumen perbaikan dari PT LBL.

“Di samping itu, telah dilakukan penghentian pembuangan air limbah ke laut oleh perusahaan didampingi oleh DLH Kabupaten Bima dengan menutup saluran pembuangan air limbah,” terangnya.

Berkaitan dugaan terjadinya kerusakan mangrove, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB-UPTD BPSDKP Wilayah Bima-Dompu, tidak terdapat pohon mangrove yang mati atau rusak dalam jumlah banyak. Hanya terlihat satu atau dua mangrove yang mati karena faktor kondisi alam atau sudah berumur.

Untuk dugaan masih adanya pembuangan air limbah ke laut, dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan lima kolam pengendapan yang berfungsi sebagai kolam filtrasi dan pengendapan air limbah sebelum di buang ke laut menggunakan gorong-gorong. “Saluran pembuangan ini sudah dilakukan penutupan oleh DLH Kabupaten Bima dengan menggunakan karung berisikan pasir. Penutupan ini dilakukan sampai dengan terbitnya seluruh perijinan dari Pemprov NTB,” tegasnya.

Terkait permohonan untuk menghentikan kegiatan PT Laut Biru Lestari, Julmansyah menjelaskan, ada tahapan penerapan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasal 508 berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif pembekuan Perizinan Berusaha, dan atau pencabutan Perizinan Berusaha. ”Saat ini terhadap perusahaan tersebut, sudah diterapkan sanksi adiministratif berupa paksaan pemerintah,” beber dia.

Ini sesuai Pasal 513, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda adminstratif. Apabila tidak dilaksanakan, maka dapat diterapkan Pembekuan Perizinan Berusaha dan Pencabutan Perizinan Berusaha sesuai Pasal 521 dan Pasal 522.

Karena itu, Julmansyah menegaskan, proses perizinan PT Laut Biru Lestari saat ini sedang melakukan penyesuaian dengan menyusun dokumen pengelolaan lingkungan hidup, yang mencakup semua kegiatan eksisting yang ada saat ini.

 


No comments:

Powered by Blogger.