Hal-hal Baru Jelang Pemilu 2024
Tahun ini Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pemilu. Perppu Pemilu ini mengatur soal pelaksanaan Pemilu 2022 di provinsi baru di Papua hingga Pemilu di Ibu Kota Baru.
Penerbitan Perppu Pemilu ini berkaitan dengan
tindak lanjut penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di
Papua. Perppu tersebut juga ternyata mengatur beberapa hal baru terkait Pemilu
2024 nanti.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom,
Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Perppu Pemilu ini diatur beberapa hal
krusial, termasuk KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan,
Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat
daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Selain itu, Bawaslu juga diatur untuk membentuk
Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinisi Papua
Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Tak hanya itu, tambahan jumlah
anggota DPR RI juga berubah dalam Perppu tersebut.
580 Anggota DPR
Salah satu hal yang berubah yakni terkait jumlah
anggota DPR RI. Pada Pasal 186 Perppu nomor 1 tahun 2022 tercantum bahwa ada
tambahan anggota DPR menjadi 580 anggota DPR.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak
580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nomor 1
tahun 2022 tentang Pemilu seperti dilihat detikcom.
Jumlah itu bertambah lima orang jika dibanding UU
Pemilu nomor 7 tahun 2017. Pada UU tersebut, anggota DPR ditetapkan berjumlah
575 orang.
Selain jumlah anggota DPR, anggota DPD RI juga
akan bertambah. Hal itu terjadi seiring bertambahnya jumlah provinsi di
Indonesia dari 34 menjadi 38.
Tak ada perubahan jumlah anggota DPD dari tiap
provinsi dalam Perppu Pemilu tersebut. Artinya, setiap provinsi akan diwakili
oleh empat orang anggota DPD.
Artinya, akan ada 152 orang anggota DPD dari
hasil Pemilu 2024.
No comments: