Breaking News

Kemendagri Luruskan Informasi soal Kartu Pemilih Pemilu



Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi meluruskan informasi tentang kartu pemilih untuk pemilu yang tersebar di media sosial.

Teguh mengatakan gambar yang tersebar di internet itu merupakan tangkapan layar menu "dokumen lainnya" dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menu itu menampilkan hasil integrasi data kependudukan dengan data kementerian/lembaga.

"Di antaranya data vaksinasi Covid-19, NPWP, status kepegawaian ASN dari BKN, termasuk integrasi DPT KPU 2019 yang tampilan di IKD dalam bentuk kartu," kata Teguh kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/3).
Teguh menyampaikan menu "dokumen lainnya" dalam IKD merupakan produk yang masih diuji coba. Menu uji coba itu telah dihapus sejak 15 Februari 2023.

Dia memastikan sudah tidak ada lagi kartu pemilih dalam aplikasi IKD. Aplikasi KTP digital itu tak lagi menampilkan data hasil sinkronisasi dengan DPT pemilu.

"Berkaitan dengan hal tersebut, sudah dilakukan koordinasi dengan Pusdatin KPU RI dan telah dilakukan pengecekan bersama terhadap menu dokumen lainnya pada IKD," ucapnya.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar kartu pemilih pemilu dalam aplikasi IKD. Dalam tangkapan layar yang beredar, ada kartu digital berisi foto, nama, jenis kelamin, alamat, serta lokasi TPS.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan tak pernah menerbitkan kartu pemilu. KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang berada dalam kartu tersebut.

Hasyim menegaskan pemilih tak perlu kartu khusus untuk ikut Pemilu 2024. Dia menyebut data kependudukan telah terintegrasi dengan data pemilih yang digunakan KPU.

"KPU tidak membuat dan tidak menerbitkan kartu pemilih untuk keperluan Pemilu 2024.

Tidak ada tugas dalam UU Pemilu kepada siapapun, termasuk KPU, untuk membuat kartu pemilih untuk Pemilu 2024," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Rabu (29/3).

Sumber

No comments:

Powered by Blogger.