Breaking News

Indeks Lapangan Kerja Masih Rendah, Wapres Instruksikan Terobosan Perluasan Lapangan Kerja Baru

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, Indonesia memiliki 65,82 juta jiwa penduduk yang berada dalam kelompok umur pemuda (Usia 16-30 Tahun) atau 24% dari penduduk Indonesia. Namun, berdasarkan hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda Indonesia mencapai 13,93% pada 2022, artinya sekitar 14 dari 100 angkatan kerja pemuda tidak terserap dalam pasar kerja. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

“Terutama tentang lapangan kerja yang masih stagnan, kita minta semacam ada langkah-langkah baru dari semua lembaga/kementerian terkait,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada rapat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Hal ini didukung oleh pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebelumnya, terkait isu strategis dalam domain Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Dito melaporkan, dari 5 domain IPP, Lapangan dan Kesempatan Kerja berada pada posisi terendah.
“Isu-isu strategis dalam domain IPP: Pendidikan di angka 70, Kesehatan dan Kesejahteraan 60, Lapangan dan Kesempatan Kerja 40, Partisipasi dan Kepemimpinan 43,33, Gender dan Diskriminasi di 53,33,” urai Dito.

Untuk meningkatkan indeks tersebut, Wapres selaku Ketua Pengarah Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan, lantas meminta kepada para menteri dan pimpinan lembaga anggota Tim Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Kepemudaan (TKNPK) untuk fokus mengatasi kendala di dalam penyelenggaraan kepemudaan, salah satunya kendala dalam rencana aksi Pelayanan Kepemudaan. Rencana aksi ini berisi Program dan Kegiatan di Bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing. Seharusnya, rencana aksi ini disusun di tingkat nasional, hingga di tiap provinsi, dan kabupaten/kota.

No comments:

Powered by Blogger.