Breaking News

Miskin Bukti dan Argumentasi Kok Minta Pemilu Ulang



Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun demikian kami sangat menghormati keputusan mereka maju ke MK sebagai hak konstitusional mereka.

Ada tiga isu utama yang dipersoalkan paslon 1 dan 3 ke MK, yakni soal ketidaksiapan pencawapresan Gibran, soal tuduhan keterlibatan para menteri dan soal bansos.

Paslon 1 dan 3 minta pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran dengan terus mendaur ulang narasi bahwa pencawapresan Gibran cacat formil karena dianggap melanggar etika. Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar Usman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres.

Selain itu ada juga Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menolak merubah kembali Pasal 169 UU Pemilu dan justru kembali menguatkan bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung intervensi dari luar serta tidak mengandung pelanggaran prinsip negara hukum.

Jika keberatan dengan pencalonan Gibran, seharusnya paslon 1 dan 3 mengajukan sengketa proses ke Bawaslu berdasarkan Pasal 269 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa keberatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh KPU bisa diajukan ke Bawaslu.
Namun nyatanya mereka tidak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu hingga saat ini. Artinya mereka telah dengan tegas dan sadar menerima keabsahan SK pencawapresan Gibran. Mereka juga secara tegas dan sadar mengakui status Gibran sebagai cawapres dengan bersedia mengikuti debat cawapres yang dilaksanakan dua kali oleh KPU.

Hal kedua yang paling mereka persoalkan adalah tudingan keterlibatan para menteri untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Mereka seolah berniat mengaburkan fakta bahwa menteri tentu diperbolehkan memihak salah satu paslon sepanjang tidak menggunakan kewenangannya sebagai menteri.

Jika mereka menganggap ada menteri yang menggunakan kewenangannya untuk memenangkan Prabowo-Gibran seharusnya mereka melaporkan ke Bawaslu berdasarkan Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun sampai saat ini tidak ada satu menteri pun yang mereka laporkan ke Bawaslu, artinya mereka mengakui bahwa para menteri tersebut sama sekali tidak melakukan pelanggaran. Faktanya memang tidak ada satupun menteri yang melanggar Pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.

Terakhir yang mereka persoalkan adalah soal penyaluran bantuan sosial di masa pemilu. Mereka pura-pura lupa bahwa penyaluran bansos sudah disetujui oleh seluruh partai poilitik di DPR termasuk partai-partai politik yang mengusung mereka. Bansos adalah kebutuhan rakyat yang harus tetap dibagikan meskipun di masa pemilu, dan yang jelas bansos tersebut sama sekali tidak dibagikan atas nama paslon 2.

Kami yakin dan optimis para hakim MK adalah negarawan yang bisa bersikap independen dan menolak permohonan mereka, jangan mau dimanipulasi oleh giringan narasi sesat mereka. Putusan MK mutlak harus berdasarkan bukti-bukti dan argumentasi yang kuat dan relevan

No comments:

Powered by Blogger.