6 Perusahaan Tambang Amendemen Kontrak, Kantong Negara Bertambah Rp 274 Miliar
Jakarta Enam perusahaan tambang mineral pemegang status Kontrak Karya (KK) melakukan amendemen kontrak. Langkah amendemen ini meningkatkan pendapatan negara sekitar US$ 20 juta atau sekitar Rp 274,7 miliar (kurs: US$ 1=Rp 13.739)yang berasal dari penambahan royalti.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, amendemen kontrak merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan tersebut menyatakan, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah ada, sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
"Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total perusahaan yang telah mengamendemen kontraknya hingga saat ini menjadi 28," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menambahkan, salah satu ketentuan yang digunakan dalam amendemen KK ini adalah keuangan secara prevailing.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penerimaan negara dari enam perusahaan pemegang KK yang telah melakukan amandemen kontrak secara otomatis meningkatkan sekitar US$ 20 juta per tahun.
"Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara melakukan koordinasi intensif dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan rumusan penerimaan negara yang sesuai amanat Pasal 169 ayat (c) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, yaitu terdapat peningkatan penerimaan negara dan disepakati perusahaan," ujarnya.
Nama Perusahaan
Adapun keenam perusahaan yang telah menandatangani amendemen adalah 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII, yakni:
1. PT Natarang Mining (Provinsi Lampung)
2. PT Kalimantan Surya Kencana (Provinsi Kalimantan Tengah)
3. PT Weda Bay Nickel (Provinsi Maluku Utara)
4. PT Mindoro Tiris Emas (Provinsi Sumatera Selatan)
5. PT Masmindo Dwi Area (Provinsi Sulawesi Selatan)
6. PT Agincourt Resources (Provinsi Sumatera Utara)
Dalam melakukan renegosiasi amendemen kontrak, kedua belah pihak yaitu pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada iktikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara garis besar, terdapat enam isu strategis yang diamendemen, yaitu penciutan wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa dalam negeri.
No comments: