Breaking News

Bawaslu Temukan Dana Kampanye di Luar Rekening, KPU: Kami Monitoring

Ketua KPU Arief Budiman 

Jakarta - Bawaslu menemukan dugaan sejumlah dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah di luar rekening khusus. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU baru bisa mengaudit setelah akhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Mekanismenya kan sudah diatur, laporan mulai dari laporan awal kampanye, nanti di tengah-tengah laporan awal kampanye itu ada penerimaan dana kampanye, nanti di akhirnya ada penerimaan dan pengeluaran dana kampanye baru setelah itu KPU bisa melakukan audit," kata Arief di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Arief mengatakan KPU memantau seluruh dana kampanye yang dimiliki pasangan calon peserta pilkada. Pemantauan ini dilakukan melalui laporan penerimaan dan sumbangan lewat rekening khusus dana kampanye.
"KPU kan me-monitoring itu, di luar itu tentu ada regulasi lain, tapi untuk seluruh dana kampanye kita monitoring dari laporan dana kampanye," kata Arief.
Ia menuturkan dana kampanye di luar rekening khusus tidak dapat digunakan untuk kampanye. Arief mengatakan yang dapat digunakan hanya yang tercatat dan masuk ke rekening khusus.
"Di luar rekening khusus itu dana yang tidak boleh digunakan untuk kampanye. Yang namanya kampanye dibiayai oleh dana kampanye, kalau orang punya uang sendiri tapi digunakan untuk hal lain bukan kampanye, KPU tidak bisa melarang, tapi untuk dana kampanye semua harus dari rekening khusus dana kampanye," ujar Arief.
Arief mengatakan sampai saat ini KPU belum menemukan jumlah dana kampanye yang berbeda dengan jumlah yang dikeluarkan untuk kampanye. Bila ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat langsung memberikan sanksi.
"Selama ini pembiayaan kampanye itu selalu masih dalam range jumlah rekening dana kampanye yang dilaporkan, kami sampai hari ini belum pernah menemukan, misalnya, dalam laporan penerimaannya 10, tapi biaya kampanyenya 15, nah itu belum ada," kata Arief.
"Kalau di tengah-tengah perjalanan ini ditemukan suatu yang melanggar, tentu Bawaslu bisa mengambil tindakan, misalnya sudah ketangkep basah terima uang dari sumber yang tidak berhak, misalnya itu bisa langsung diambil sikap. Bila ditemukan nanti Bawaslu yang akan proses kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran itu," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan temuannya terkait dugaan dana kampanye di luar rekening khusus. Temuan tersebut muncul dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana kampanye tidak sesuai dengan jumlah rekening khusus dana kampanye.
"Ini ada laporan dana kampanye yang tidak akuntabel. Sumbangan dalam bentuk tidak melalui rekening khusus dana kampanye. Ini yang di luar rekening. Seharusnya dana kampanye harus masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dalam rekening yang sudah disediakan," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (12/3).
Rahmat mengatakan, berdasarkan LADK yang diterima Bawaslu, penerimaan dana awal kampanye tercatat sebesar Rp 34.401.328.511 yang berada di rekening paslon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota 2018. Sedangkan awal dana kampanye gubernur mencapai Rp 40.483.680.666. 


Sumber (https://news.detik.com/berita/d-3916727/bawaslu-temukan-dana-kampanye-di-luar-rekening-kpu-kami-monitoring?_ga=2.82892374.1171574526.1521077887-1144527875.1516235750&_gac=1.25089736.1521077887.Cj0KCQjwkKPVBRDtARIsAA2CG6HCYTTIejRyR9zOUT7ny8ERXpR8pQHA2yOROr-2DOWu6mUTkXgDObAaAl-YEALw_wcB)

No comments:

Powered by Blogger.