Breaking News

20 bakal calon DPD belum memenuhi syarat


Ilustrasi

Mataram  NTB - Sebanyak 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat belum memenuhi syarat, kata anggota KPU Provinsi NTB Ilyas Sarbini di Mataram, Jumat.

Dari 34 bakal calon, kata dia, sebanyak 20 bakal calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 14 bakal calon lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan.

Ilyas menjelaskan bahwa mereka yang berstatus BMS adalah bakal calon yang dukungan tersisa di bawah 2.000 dukungan dan sebaran dukungannya tersisa kurang dari lima kabupaten/kota.

Pengurangan dukungn tersebut, menurut dia, disebabkan karena terdeteksi memiliki dukungan ganda eksternal yang setelah diklarifikasi ternyata tidak mengakui dukungannya kepada bakal calon.

Selain itu, banyak dukungan yang terhapus setelah dilakukan penyandingan dukungan dengan DPT. Hal ini disebabkan karena dukungan yang dicantumkan tidak terdata dalam DPT. Hal ini kemungkinan disebabkan karena kurang cermat dalam proses input NIK pendukung.

Faktor lain yang cukup berpengaruh pada berkurangnya dukungan, yaitu adanya dukungan ganda internal, yakni satu dukungan dibuat beberapa kali dalam satu dokumen.

"Disengaja atau tidak, hal ini berakibat pada pengurangan dukungan, yaitu satu ganda internal dikurangi sebanyak 50 dukungan. Bahkan, terdapat bakal calon yang sebagian besar data dukungannya tidak ditandatangani oleh pendukung," katanya.

Jika hal tersebut terbukti dalam dokumen dukungan, dia menegaskan bahwa KPU akan melakukan pencoretan atau mengurangi jumlah dukungan bakal calon.

Bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan BMS, katanya lagi, diberi kesempatan untuk perbaikan dukungan selama 4 hari, 24 s.d. 20 Juli 2018 dengan ketentuan waktu mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita. Khusus pada hari terakhir pada tanggal 24 Juli bakal calon diberikan kesempatan menyerahkan hasil perbaikan mulai pukul 08.00 s.d. 24.00 Wita.

"Yang BMS wajib. Kalau dia kurang pesebarannya, dia harus menambah jumlah dukungan kabupaten," ucapnya.

Dokumen perbaikan dukungan itu akan diverifikasi ulang sampai di lapangan apakah dia memenuhi syarat kekurangan atau tidak. Apabila masih kurang dari syarat yang kurang, bakal calon akan TMS bukan BMS lagi.

"Kalau dia sudah dinyatakan TMS dukungan sekalipun syarat administrasi calon MS dia akan TMS, nah, untuk menyatukan pemahaman dengan calon anggota DPD ini KPU akan mengundang mereka lusa untuk hadir dalam acara sosialisasi," katanya.

Sumber :
https://mataram.antaranews.com/berita/36842/20-bakal-calon-dpd-belum-memenuhi-syarat

No comments:

Powered by Blogger.