Breaking News

Jokowi Minta Pendapat Komnas HAM soal Dewan Kerukunan Nasional


Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufak Damanik mengaku diminta pendapatnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Dewan Kerukunan Nasional. DKN adalah badan pemerintahan baru yang bertugas menyelesaikan konflik sosial, termasuk kasus-kasus pelangaran HAM masa lalu.

Taufan mengatakan pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat bisa ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"Tapi, UU KKR sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Maka dengan demikian, satu-satunya peluang adalah dengan kebijakan politik dari Presiden," kata Taufan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 8 Juni 2018.

Taufan pun mengingatkan kepada Jokowi bahwa pembentukan sebuah badan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu harus memperhatikan sejumlah hal. Pertama, ia menyebutkan bahwa harus ada langkah-langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu.

Selanjutnya, kata Taufan, harus ada pernyataan penyesalan atau maaf atas nama negara kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia. "Setelah itu kemudian ada upaya rekonsiliasi maupun rehabilitasi terhadap korban maupun keluarganya," ujarnya.

Pemerintah sepakat membentuk DKN untuk menyelesaikan konflik sosial, termasuk pelanggaran HAM masa lalu. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penyelesaian oleh DKN akan dilakukan tanpa proses peradilan.

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi juga mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Adapun pejabat yang mendampingi Jokowi antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.


Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1096993/jokowi-minta-pendapat-komnas-ham-soal-dewan-kerukunan-nasional

No comments:

Powered by Blogger.