Breaking News

Pemerintah Persiapkan Enam Aturan Turunan UU Antiterorisme


Jakarta – Menko Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bahwa ada enam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang harus selesai tahun ini untuk melengkapi revisi UU Antiterorisme. Salah satunya adalah mengenai pelibatan TNI dalam rangka membantu kepolisian melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.

RPP ini tinggal dimatangkan dan siap untuk dibahas bersama Presiden Joko Widodo. Diketahui PP itu diperlukan pemerintah sebab UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum menjelaskan secara detail mekanisme pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan tugas-tugas lainnya.

Wiranto memastikan bahwa salah satu poin dalam RPP tersebut akan mengatur soal mekanise pelibatan personel TNI dalam Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Menurutnya, segala hal tentang pelibatan TNI diatur secara detil dalam RPP tersebut.

Selain itu juga terdapat RPP lain yang mengatur masalah kompensasi korban, masalah bagaimana perlakukan-perlakuan dalam rangka soft approach dan sebagainya.

Wiranto lantas menargetkan bahwa semua RPP yang merupakan turunan dari UU Antiterorisme itu selesai tahun ini. Wiranto pun telah membentuk satu kelompok kerja untuk menyelesaikan semua RPP tersebut.

“Tadi kita sudah membagi dalam satu kelompok kerja yang segera harus menyelesaikan RPP ini untuk melengkapi revisi (UU antiterorisme) itu segera bisa operasional dilapangan,” jelasnya.

No comments:

Powered by Blogger.