Breaking News

RI bakal Raup Rp 6 T Jika Kapal Pesiar Cs Bebas PPnBM


Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi membahas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar dan yacht asing. Hasilnya pemerintah akan menghapus pajak tersebut khusus untuk kapal pariwisata asing.

Luhut menjelaskan, selama ini Indonesia mendapatkan pemasukan sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk pajak dari masuknya kapal pariwisata asing, namun berdasarkan perhitungan pemerintah potensi pemasukan negara jika pajak itu dihapuskan mencapai hampir Rp 6 triliun.

"Karena dengan itu multiple effect-nya dengan yacht itu masuk dipinjamin orang, dari sisi pelabuhan dan sebagainya. Dibuat hitungannya tadi sama Menteri Pariwisata," tuturnya di Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Meski akan menghapuskan pajak tersebut, pemerintah akan membuat standarisasi tarif khusus untuk masuk ke destinasi wisata tertentu yang akan dibentuk sebagai kawasan pariwisata elit. Wisatawan asing yang mau masuk ke kawasan pariwisata elit itu akan dikenakan tarif yang tinggi.

"Jadi misalnya Raja Ampat, kita mau bikin high end turis, orang-orang harus bayar misalnya US$ 250 misalnya untuk datang ke sana. Karena kalau engga rusak semuanya," terang Luhut.

Untuk mengatur tarif tersebut, pemerintah akan mencontoh negara-negara lain seperti Singapura, Thailand dan negara Asia lainnya.

"Ada beberapa wilayah, kita harus berani, kalau kita nanti dapat Rp 6 triliun daripada Rp 3 miliar," kata Luhut.

Dengan menghapus PPnBM, pemerintah memprediksi akan ada 250 kapal baik pesiar maupun yacht yang masuk ke Indonesia. Diharapkan hal itu bisa mendorong devisa RI.

"Sekarang apa yang membuat orang datang ke Indonesia dengan mudah membawa duit. Karena 1 juta turis itu sama dengan US$ 1 juta," ucapnya.

Sementara di tempat yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pemerintah juga berencana untuk menambah jumlah pintu masuk untuk kapal pesiar dari 20 titik menjadi 93 titik, sementara untuk yacht masih sama 20 titik.

"Untuk yang yacht kalau kebutuhannya memerlukan tambahan kita sudah siap," tuturnya.

Dalam hal ini Ditjen Bea Cukai sendiri berperan sebagai pengawas sekaligus melayani kapal-kapal wisatawan asing yang masuk. Pihaknya pun sudah menyiapkan aplikasi online untuk pendaftaran kapal pariwisata asing yang masuk.

Seluruh titik yang menjadi pintu masuk dan keluar kapal asing sudah terkoneksi dengan kantor Ditjen Bea Cukai. Sistem itu diyakini mempermudah para kapal pariwisata asing yang masuk ke Indonesia.

"Mosal masuk di Aceh keluar di Papua, itu sudah online. Jadi dia bergerak kemana pun kita sudah bisa Layani. Secara administratif itu mudah dan sudah online," tambahnya.

Sekedar informasi PPnBM kapal pesiar dan yacht masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam aturan tersebut kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air termasuk yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%. (hns/hns)

No comments:

Powered by Blogger.