Breaking News

Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menaruh Hasilnya Di Dalam Negeri


Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya BI, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dalam rangka memperbaiki neraca pembayaran, terutama mempersempit defisit transaksi berjalan atau Current Account Deficit (CAD).

Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (31/8).

Pemerintah membuka opsi sanksi tambahan bagi eksportir yang enggan menaruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) nya di perbankan dalam negeri.

“Nanti kami lihat koordinasi yang sudah dibentuk semenjak rapat terakhir antara BI, Kemkeu, Kemenko Perekonomian, Kemperin, Kemdag. Jadi, kami masih lakukan beberapa tahap lagi,” ungkap Sri Mulyani.

Nantinya, sanksi tersebut bisa dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka eksportir ingin mengekspor.

Data eksportir yang tidak menaruh DHE di perbankan dalam negeri bisa didapatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai dari Bank Indonesia (BI). Sebab, eksportir memiliki kewajiban untuk melaporkan DHE ke BI meski tak wajib dikonversikan ke rupiah

“Pokoknya kami akan membuat supaya neraca pembayarannya, terutama transaksi perdagangan dan current account jadi lebih baik,” ujar Sri Mulyani.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/10/PBI/2014 Tanggal 14 Mei 2014 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, menegaskan, eksportir yang yang melanggar kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp 100 juta untuk satu bulan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (RN/MCF)

No comments:

Powered by Blogger.