Breaking News

KBRI Riyadh Berhasil Membebaskan WNI dari Hukuman Mati

KBRI Riyadh Berhasil Membebaskan WNI dari Hukuman Mati
Jama’ah binti Sarikan Diman yang bekerja di Arab Saudi kini bisa bernafas lega usai terbebas dari hukuman mati. WNI asal Kalimantan Barat ini dituntut mati setelah disebut oleh majikannya melakukan praktik sihir.
Keberhasilan ini tak lepasa dari upaya KBRI Riyadh yang selama ini setia mendampingi Jama’ah selama proses hukum disana. Hal ini seuai komitmen Presiden Joko Widodo ‘Kami datang untuk melayani, bukan dilayani’.
“KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.
Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama.
KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon ‘kami datang untuk melayani, bukan dilayani’, sebagaimana arahan Presiden Jokowi,” jelas Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2018).
Seperti diketahui, Jama’ah ditangkap kepolisian Saudi pada 3 Februari 2010. Dia dituduh melakukan praktik sihir yang membuat anak majikannya sakit parah.
Awalnya dia dituntut ganti rugi oleh majikannya sebesar SAR 1.080.000 atau setara Rp 3,8 miliar karena anaknya jadi lumpuh. Namun si majikan mengubah tuntutannya menjadi qisas atau berarti hukuman mati.
“Di sidang kedelapan belas 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama’ah,” ujarnya.
Usai putusan bebas, Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, menjemput Jama’ah dari penjara. Dia kemudian diantar ke kantor KBRI Riyadh dan disambut langsung oleh Agus Maftuh.
Prajurit TNI yang bertugas di Saudi di bawah komando Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga pun memberikan selamat kepada Jama’ah. Kini Jama’ah berada di Rumah Harapan Mandiri (Ruhama) KBRI Riyadh bersama dengan WNI lain yang menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
Sumber : https://bidikdata.com/kbri-riyadh-berhasil-membebaskan-wni-dari-hukuman-mati.html

No comments:

Powered by Blogger.