Breaking News

KPU: Kampanye Negatif Menjelekkan Orang Langgar Aturan


Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif dalam Pemilu 2019. KPU menegaskan kampanye negatif dengan menjelekkan pihak lain melanggar aturan. 

"Ya kalau kemudian kampanye negatif itu menjelek-jelekkan orang, menyebarkan hoax, ya tak sesuai dengan peraturan kita, dong," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Ilham mengatakan, bila kampanye negatif yang dimaksud menjelekkan dan menyebar hoax, hal tersebut rawan sebagai bentuk pelanggaran. 

"Tapi kalau memang ujarannya memang seperti itu, ya tentu saja apa rawan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ilham.

Sebab, penyebaran hoax dalam berkampanye tidak diperbolehkan. Menurutnya, pasangan calon bisa mendapatkan sanksi berupa peneguran.

"Namanya menyebarkan hoax, itu harus di-banned. Kalau dia melalui medsos, kan begitu atau ditegur paslonnya atau partainya terkait dengan suporternya melakukan tindakan seperti itu," kata Ilham.

Namun Ilham mengatakan belum mengetahui bentuk kampanye negatif yang diperbolehkan oleh PKS. 

"Ya lihat saja, maksudnya mungkin bukan seperti itu. Kita nggak tahu konteksnya seperti apa, saya belum dengar dan baca sebetulnya apa yang disampaikan oleh Presiden PKS ini. Ya mungkin nangkap-nya seperti itu, tapi jangan-jangan tak seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Sohibul mempersilakan kadernya berkampanye negatif untuk mendulang suara pada Pemilu 2019. Namun Sohibul memberi batasan.

"Saya mengatakan 80 persen kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20 persen," kata Sohibul dalam konsolidasi nasional di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10). 
(dwia/idh)

No comments:

Powered by Blogger.