Breaking News

Masa Tanggap Darurat Bencana Sulteng Dapat Diperpanjang Mengingat Kondisi Medan Yang Berat, Banyaknya Korban Dan Kebutuhan Dasar Pengungsi Yang Belum Terpenuhi



JAKARTA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menyampaikan bahwa masa tanggap darurat Bencana Sulteng mulai berlaku sejak 28 September sampai 11 Oktober 2018. Namun masa tanggap darurat tersebut dapat diperpanjang mengingat kondisi medan yang berat, banyaknya korban dan kebutuhan dasar pengungsi yang belum terpenuhi.
Pada 10 Oktober 2018 akan dilakukan rapat koordinasi di posko darurat untuk memutuskan masa tanggap darurat diperpanjang atau tidak. Jika diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang, tim akan melaporkan hasilnya ke Gubernur Sulawesi Tengah.

Gubernur pun akan langsung menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat. Masa waktu perpanjangan tergantung pada laporan tim tersebut. Yakni bisa 3 hari, 7 hari atau bahkan 14 hari. Setelah masa perpanjangan 10 hari, jika masih diputuskan masa tanggap darurat diperpanjang, maka kekuatan tim pencari pun akan dikurangi.

“Setelah 10 hari akan dilakukan melanjutkan lagi mungkin 7 hari, atau 4 hari, sehingga total 14 Hari. Tetapi kekuatan yang ada dikurangi. Itu sesuai dengan mekanismenya, karena dalam proses pencarian, di atas 10 hari korban diperkirakan sudah meninggal dunia,” kata Sutopo. (RA/MCF)

No comments:

Powered by Blogger.