Breaking News

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Surat pencegahan itu telah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (26/10) kemarin.
“Surat permohonan cegah diterima dari KPK Jumat 26 Oktober,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan pihaknya mencegah politisi PAN itu berpergian ke luar negeri.
Saut menyatakan Taufik dicegah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya.
“Status belum tersangka, kalau sudah segera diumumkan,” ujar Saut.
Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.
Taufik selepas diminta keterangan September lalu mengatakan pemanggilan dirinya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Namun, dia enggan mengungkap kasus yang tengah diselidiki KPK.
“Bukan saksi cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Bukan (penyidikan), ini penyelidikan,” kata Taufik, di Gedung KPK, Jakarta..
Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.
Taufik disebut oleh Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.
Yahya sendiri didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016.
Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016.
Uang dari para pengusaha itu sebagian diberikan kepada seseorang untuk pengurusan anggaran di pusat. Uang sebesar Rp1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya, Semarang melalui Hojin Ansori.
Tak hanya itu, Yahya kembali menyerahkan uang Rp2 miliar kepada seseorang di Semarang, melalui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Adi Pandoyo.
Selain proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Yahya juga membagi-bagikan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.
Sumber : https://bidikdata.com/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-dicekal-bepergian-ke-luar-negeri.html

No comments:

Powered by Blogger.